-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemuda Jual Foto-Video Syur Mantan Kekasih Mulai Rp 20 Ribu di Medsos

Thursday 27 May 2021 | Thursday, May 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-27T10:37:03Z
Redaksiriau.com - Seorang pemuda berinisial PP (21) warga Jambi diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil) gara-gara menyebarkan foto dan video tak senonoh ke media sosial.

Yang mencengangkan, ternyata konten syur yang ditawarkan pelaku berupa video dan foto mantan pacarnya warga Indragiri Hilir.

Bukan hanya menyebarkan lewat Whatsapp, pelaku juga memperjualbelikan video dan foto-foto tersebut dengan harga yang beragam, kepada orang lain lewat akun Instagram, akibatnya mantan pacarnya itu pun tak terima.

Pelaku ini akhirnya dilaporkan mantan pacarnya berinisial FY (18) tersebut ke polisi, pada Sabtu (24/4/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, unit Tipidter Polres Inhil berhasil menangkap dan mengamankan pelaku ini di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Ipda Esra menjelaskan, bahwa korbannya itu tak terima dan merasa dirugikan atas tindakan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut.

Disampaikan Esra, pelaku menawarkan foto dan video syur tersebut mulai harga Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Laporan korban diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi. Pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video," kata Esra, Kamis (27/5/2021).

Setelah menerima laporan itu, polisi pun memburu pelaku sampai ke wilayah Jambi. Saat ditangkap, dia pun tak bisa berkutik.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android," jelasnya.

Atas tindakan itu, jelas Esra, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Sumber suara.com

×
Berita Terbaru Update