-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

'Peti Eskan' Kasus pengeroyokan Terhadap Wartawan, Jaksa Dilaporkan Ke JAMWAS ?

Monday 14 September 2020 | Monday, September 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-15T06:22:38Z

Pekanbaru, (Redaksiriau.com) - Tragedi pengeroyokan terhadap wartawan di Pekanbaru, berjalan empat tahun tidak kunjung di sidangkan, kasus diduga di peti es kan oleh oknum Jaksa, akhirnya Ansori layangkan surat ke jaksa Agung muda, bidang pengawasan (jam'was), Republik Indonesia (RI).

Ansori salah seorang yang bergelut dibidang Jurnalistik, wartawan di Pekanbaru Riau, yang menjadi korban pengeroyokan bebrapa tahun lalu, dimana kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan dan tidak kunjung ada penyelesaian kepastian perkaranya, akhirnya oknum wartawan tersebut melayangkan surat pengaduannya, kepada Kepala Jaksa Agung Bidang Pengawas Jaksa Muda (Jam'was) RI. Senin (14/9/2020).

"Saya mewakili pribadi diri sendiri, Anshori Melaporkan atas dugaan kuat pelanggaran oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novri, yang sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan profesional dan merugikan pribadi saya, dengan sengaja mempermainkan kasus saya, mempeti es kan, perkara yang sudah di limpahkan oleh penyidik Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, kepada kejaksaan, namun oleh oknum Jaksa terhadap kasus ini di peti es kan sudah empat tahun lamanya"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakanya, perkara yang merujuk pada pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2, tentang tindak kekerasan terhadap seorang atau barang, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, lebih dari satu orang dengan tenaga bersama-sama  di muka umum.
Tragedi ini telah kami laporkan ke pihak kepolisian republik Indonesia, pada tanggal 13 Desember 2017 silam, di Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, setelah di lengkapi dan dilaku pemeriksaan terhadap para oknum, dan saksi terkait kasus ini, dengan secara teliti dan tertulis oleh pihak penyidik kepolisian Republik Indonesia, pada tanggal 13/12/17  dengan bukti  laporan bernomor register : B/STPL / 349 / XII / 2017 / RIAU/ RESTA PEKANBARU / SEKTOR LIMAPULUH.

Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI, tempat tanggal lahir Negeri Cahaya ,04 Mei 1982, pekerjaan sebagai jurnalis, Agama Islam, beralamat jalan HR. Subrantas perumahan Mirama indah II blok F, No.04 RT.004 RW.006 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru Riau.

Sehubungan dengan perkara yang tidak kunjung P21 oleh jaksa ibu Novri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) tersebut maka. kami, sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas ( JAM'WAS ) kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia, bagian pengawasan Jaksa (JAM'WAS)  supaya memberikan hak-hak kami selaku Rakyat Republik Indonesia, yang sudah di atur dalam UU pokok Negara Nomor 45 tentang Kemerdekaan bagi seluruh Rakyat Republik Indonesia (RI )
Pengawasan ( JAM'WAS )  agar segera melakukan tindakan yang positif terhadap oknum Jaksa dan kasipidum bernama Robby, selaku jaksa pengawasan JPU kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut.
Pihak Kepolisian sudah memenuhi petunjuk, yang pertama di berikan oleh pihak jaksa penuntut umum, mengembalikan berkas perkara lalu di kirim kembali ke JPU, namun JPU tidak memberikan petunjuk kembali, melainkan mengembalikan berkas perkaranya, yang berbunyi unsur-unsur Pasal 170  ayat 1,KUHP atau pasal 335  ayat 1.KUHP yang di sangkakan kepada tersangka tidak terpenuhi  unsur dari pasal di atas .
Sedangkan pasal 184 KUHAP sudah mengatur dalam Lima alat bukti , untuk mencukupi bukti perkara yang di ajukan kepengadilan untuk di adili, sudah sesuai dengan petunjuk yang di berikan oleh jaksa Novri, yang mana formil baikpun materil sudah terpenuhi maka, apabila sudah mencukupi dua alat bukti dari kelima alat bukti tersebut sudah bisa, untuk di ketengah kan, disidangkan pengadilan negeri.
Saya mencurigai adanya dugaan oknum jaksa di pekan baru, merencanakan untuk di rekayasa dan di peti kemas,kan perkara ini, Karena sesuai dengan surat pemberitahuan di SP3 nomo: B/01.H/VIII/2019/ sedang kan surat pelimpahan berkas perkara yang bernomor: B/01.i/VIII/2019/ Pada tanggal 28 Agustus 2019. yang menjadi kecurigaan terhadap oknum jaksa terkait kasus ini, lebih dahulu oknum jaksa dan penyidik mengeluarkan suara pemberitahuan, terlebih dahulu surat SP3 dari pada surat yang dikirim ke Jaksa penuntut umum (JPU). begitulah cerita dalam rilis Ansori yang di kirim kepada sejumlah wartawan di pekan baru.







×
Berita Terbaru Update