Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Narkoba


Kampar, Redaksiriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar laksanakan Tahap II (terima pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti) perkara Narkotika jenis Sabu – Sabu dari Polres Kampar, Rabu (29/7/2020).

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budiono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara narkotika dengan berat lebih kurang 11 gram dengan satu orang Terdakwa.

“Terdakwa berinisial JL. Ia amankan oleh Tim Polres Kampar pada tanggal 29 Mai 2020 sekitar jam 04:00 Sore di Dusun Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Terdakwa diamankan di lokasi penggrebekan salah satu rumah seorang TO di Dusun Suka Makmur, namun TO dapat melarikan diri melalui jendela dan Polisi berhasil mengamankan JL ketika sedang ingin bertransaksi dan berada di rumah TO tersebut,” ujarnya saat di konfirmasi Pewarta, Rabu (29/7/2020).

Dikatakannya, pelimpahan perkara jenis narkotika tersebut akan segera diproses secepatnya, mengingat sampai saat ini sejumlah perkara didominasi oleh perkara narkotika.

“Kita sudah terima tadi berkas tahap II untuk segera diproses secepatnya,” ulas Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa saat ini tersangka akan jerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimalnya seumur hidup.

Sejauh ini pihaknya juga menyayangkan tingginya perkara narkotika yang terjadi di Kabupaten Kampar, tingginya kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen masyarakat, sebab narkoba juga dapat merusak generasi bangsa.

“Saat ini Jumlah pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kampar cukup tinggi,” sebutnya.

Setelah melakukan Tahap II ini, kata Dedy, pihaknya akan menyerahkan terdakwa ke Polres Kampar, hal itu dilakukan kerena menunggu proses persidangan.

“Tetap kita serahkan ke Polres, kemudian nanti kita limpahkan ke persidangan dan kita akan lakukan Rapid Test lalu kita serahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang,” jelasnya.** (YD)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,9,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,107,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1083,Kandi,1,KANDIS,770,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,292,Rohil,1,ROKAN HILIR,40,ROKAN HULU,76,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,486,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Narkoba
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Narkoba
https://1.bp.blogspot.com/-_glRN18oL7s/XyFbVlCsnvI/AAAAAAAACzo/qf6VvIl9yG0j4S-fI4W7XXCmnF4ZyZZ8wCNcBGAsYHQ/s320/WhatsApp%2BImage%2B2020-07-29%2Bat%2B17.43.56.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-_glRN18oL7s/XyFbVlCsnvI/AAAAAAAACzo/qf6VvIl9yG0j4S-fI4W7XXCmnF4ZyZZ8wCNcBGAsYHQ/s72-c/WhatsApp%2BImage%2B2020-07-29%2Bat%2B17.43.56.jpeg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/07/kejari-kampar-terima-tahap-ii-perkara.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/07/kejari-kampar-terima-tahap-ii-perkara.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy