-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Narkoba

Wednesday 29 July 2020 | Wednesday, July 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-30T08:02:21Z

Kampar, Redaksiriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar laksanakan Tahap II (terima pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti) perkara Narkotika jenis Sabu – Sabu dari Polres Kampar, Rabu (29/7/2020).

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budiono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara narkotika dengan berat lebih kurang 11 gram dengan satu orang Terdakwa.

“Terdakwa berinisial JL. Ia amankan oleh Tim Polres Kampar pada tanggal 29 Mai 2020 sekitar jam 04:00 Sore di Dusun Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Terdakwa diamankan di lokasi penggrebekan salah satu rumah seorang TO di Dusun Suka Makmur, namun TO dapat melarikan diri melalui jendela dan Polisi berhasil mengamankan JL ketika sedang ingin bertransaksi dan berada di rumah TO tersebut,” ujarnya saat di konfirmasi Pewarta, Rabu (29/7/2020).

Dikatakannya, pelimpahan perkara jenis narkotika tersebut akan segera diproses secepatnya, mengingat sampai saat ini sejumlah perkara didominasi oleh perkara narkotika.

“Kita sudah terima tadi berkas tahap II untuk segera diproses secepatnya,” ulas Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa saat ini tersangka akan jerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimalnya seumur hidup.

Sejauh ini pihaknya juga menyayangkan tingginya perkara narkotika yang terjadi di Kabupaten Kampar, tingginya kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen masyarakat, sebab narkoba juga dapat merusak generasi bangsa.

“Saat ini Jumlah pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kampar cukup tinggi,” sebutnya.

Setelah melakukan Tahap II ini, kata Dedy, pihaknya akan menyerahkan terdakwa ke Polres Kampar, hal itu dilakukan kerena menunggu proses persidangan.

“Tetap kita serahkan ke Polres, kemudian nanti kita limpahkan ke persidangan dan kita akan lakukan Rapid Test lalu kita serahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang,” jelasnya.** (YD)
×
Berita Terbaru Update