Rokan Hulu Redaksiriau com. - Kasus penganiayaan terhadap seorang BHL (Buruh Harian Lepas) yang bernama Marius Zega (31) warga asal Gunung Sitoli bekerja sebagai pemanen di PT Sumber Alam Makmur Sentosa (PT SAMS) saat ini kasusnya masih ditangani Petugas Sat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk itu, polisi diminta bekerja secara profesional, Pernyataan itu dilontarkan Ketua Orahua Nias Nusantara (ONUR) Hendrik Halawa Kepada Sejumlah Wartawan Kamis (24/11/2022) Sore
Dijelaskan, kasus itu sudah kita laporkan jadi sebaiknya segera di tindak lanjuti karena, kasus itu dapat diungkap dengan cepat oleh polisi.
“Kita yak
in polisi mampu mengungkap ini. Apalagi, kasus itu adalah penganiayaan
"Saya rasa tidak ada kata sulit bagi polisi agar pelaku dan otak pelaku terungkap karena banyak bukti pendukung yang mampu mengungkap aktor atau pelaku penganiayaan buruh tersebut. Misalnya, saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan luka memar di bagian wajah dan dipunggung,
"Kita tidak perlu lagi mengajari polisi, mereka pasti paham menangani kasus itu, makanya kita minta polisi profesional,” Tegasnya.
Menurutnya, kejadian itu bermula
Selasa (22/11/2022) Sekitar jam 09:40 Saat itu Korban bernama Marius Zega yang sedang bekerja di areal lahan Perusahaan PT SAMS, tiba tiba datang segerombolan orang yang dipimpin oleh SHR atau yang lebih dikenal dengan panggilan Oto, sementara salah seorang yang diduga Boyguard (tulang Pukul) itu langsung mengusir korban dari tempat kerja sembari memukuli korban hingga babak belur dan jatuh keparit " Katanya.
Pasca kejadian tersebut Marius Zega selaku korban Didampingi Managemen PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres Rohul bersama Asisten dan Mandor untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul
Sementara itu asisten PT SAMS Fenri Manulang Saat di konfirmasi juga membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan di arealnya " Ya benar bang salah satu anggota pemanen BHL, dipukuli di lapangan blok H 32 oleh pelaku berinisial SHR alias Oto bersama satu rekannya , sehingga sampai saat ini korban kita kawal terus hingga kasusnya sampai tuntas, Katanya Via Selulernya.
Oleh sebab itu Ketua nias Orahua Nias Nusantara (ONUR) Kabupaten Rokan Hulu Hendrik Halawa,meminta
Aparat Kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Rohul mengusut tindakan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 KUHP. Pelaku diancam pidana minimal dua tahun delapan bulan penjara" Harapnya
Tolong Pak Polisi Segera di tindak tegas karna sampai saat ini pelaku masih berkeliaran, Pungkasnya
Ditempat terpisah Kasat Reskrim
Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, SIK, MM saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban, benar itu Kejadian 2 hari yang lalu bang, Laporan sudah kita terima skrng masih tahap penyelidikan bang dan
"Untuk skrng masih periksa saksi2 bang " Jawab Mantan Panit I Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau itu Via Aplikasi WhatsApp, Kamis (24/11/2022) Malam
***(shinta)