Sergai(Redaksiriau.com) - Dugaan pungutan di sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu yang dilakukan oleh pihak komite sekolah dalam hal penggunaannya tidak tepat guna
Kamis 2 september 2021
Adanya isu yang berkembang terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak komite SMKN 1Teluk Mengkudu yang di lakukan pada bulan juli 2021 dengan besaran Rp 40 000 /orang tua murid
Saat dikonfirmasi ketua komite melalui telpon seluler milik bendahara komite terkait pungutan di bulan juli ketua komite membenarkan adanya itu, "konfirmasi langsung kebendara komite semua dokumen ada dengan bendahara,ucap ketua komite.
Diruang kerjanya bendahara komite SMKN1 Teluk Mengkudu Ibu ayu menjelaskan terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak komite dengan menunjukan daftar hadir saat diadakanya rapat komite Kamis 15 juli 2021,rapat dilakukan dua kali pak pagi dan sore, tutur ayu
Kemudian bendahara komite ayu memaparkan rancangan rinciaan penggunaan anggara yang mana penggunaan uang tersebut
-Uang isentif kepala sekolah
-Uang insentif Wakil Kepala sekolah
-Uang isentif 17 Wali kelas
-Uang isentif 4 Kepala kejuruaan
-Gaji honor perpustakaan 4 orang
-Gaji Honor Tukang kebun 1 orang
-Gaji honor Jaga Malam Sekolah 1 orang
-Bayar koran
-Uang minyak Tamu Yang Datang .
Saat dikomfirmasi kepala sekolah SMKN 1 teluk Mengkudu Melalui via wa terkait pungutan uang komite "sudah melalui prosuder ,orang tua menyetujui, komite menyetujui tak ada pihak yang keberatan,bukan saya yang pegang keuangan,bendahara terbuka dalam pembukuan ".
Kemendikbud melakukan revitalisasi peran komite sekolah dengan menerbitkan permendikbud nomor 75tahun 2016 tentang komite sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatan mutu sekolah dengan menerapkan perinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuaan pendidikan
Mengutip pasal 10 ayat 2 permendikbud nomor 75 tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam pasal 10 ayat 2 permendikbud no 75 tahun 2016 jelas adanya perbedaan bantuaan dan sumbangan pungutan artinya jumlah uang sudah di tentukan termasuk waktu pembayaranya(DS)