-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tapung Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin

Wednesday 7 July 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-07T13:08:12Z


 



TAPUNG,(Redaksiriau.com) - Polsek Tapung menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu pagi (07/07/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias BW (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku diamankan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Bold berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah, sebuah HP android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu disebuah warung dekat PT. BMK di Desa Pantai Cermin.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim

Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba dilokasi petugas menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 Unit HP Android Merk oppo Warna Hitam, sebuah timbangan digital merk Pocket Scale dan beberapa barang bukti lainnya. Saat digeledah sepeda motornya, ditemukan dalam Jok Motor tersebut sebuah kotak rokok Merk Bold berisi berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu.


Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update