SIAK - REDAKSIRIAU.COM - Pelarian seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian handphone berakhir di Sumatera Utara.
Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengamankan PSB, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone Vivo Y02 milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga dihentikan oleh pelaku.
Setelah korban berhenti, handphone Vivo Y02 yang berada di tangan korban diduga diambil, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Pasar Minggu/Pekanbaru.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada 4 September 2026.
Berbekal laporan polisi LP/B/125/VIII/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa PSB berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 17 September 2026, personel Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak dan berhasil mengamankan PSB.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian handphone Vivo Y02. PSB disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami terus melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (*)
