-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMILIK DAN HUMAS DISKOTIK FERRARI SERTA 1 ORANG OKNUM TNI DIJADIKAN TERSANGKA PEMBUNUHAN JURNALIS SIMALUNGUN

Thursday 24 June 2021 | Thursday, June 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-25T12:26:08Z

P.SIANTAR,(REDAKSIRIAU.COM) – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) jurnalis yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.

Kasus penembakan Marsal yang terjadi pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori Karang Anyar Kec Gunung maligas. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.


Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi disekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.

Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang oknumTNI.

Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan Seram Bawah Siantar Barat.

Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.

Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di Ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir/hari dengan harga 250/butir.

Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak).

“Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pemilik Resto Ferrari jadi tersangka pembunuhan Marsal, sudah direncanakan agar Korban dibedil, perencanaan dimulai dari pertemuan dirumah S dengan mengatakan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil (ditembak). Lalu tersangka A selaku Humas di Ferari menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu disalah satu hotel di Siantar.


Pukul 14.30 wib A menjemput Y dijalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung memantau korban. Korban menuju Lapo tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung. 

 

Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita ke hotel Siantar.


Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika disalah satu kamar hotel yang sama.


Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi dijalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.


“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan korban kehabisan darah sehingga meninggal saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.


Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi.


Senpi yang digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru. 


Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka S dan Y serta A (oknum anggota TNI).


Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni, S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.


Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen), jelasnya.**(red/rls)

×
Berita Terbaru Update