-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serahkan LHP Ke BPK, Kampar Raih WTP Ke-Lima Kalinya

Monday 3 May 2021 | Monday, May 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-07T04:54:27Z


 

Kampar, (Redaksiriau.com) - Kabupaten Kampar untuk yang kelima kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dari hasil  penyerahan Laporan Hasil (LHP) Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat.


Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. atas nama pemerintah daerah turut mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020, sehingga berjasa membawa kampar memperoleh opini WTP yang ke-5 kali berturut turut. 


"ini prestasi yang luar biasa, mendapatkan WTP 5 tahun berturut-turut bukan hal yang mudah, opini wajar tanpa pengecualian merupakan predikat terbaik dari hasil audit keuangan, tentunya ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dari kita bersama." Ucap Datuk Rajo Batuah yang didampingi oleh Sekda Kampar.


Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Muhammad Faisal, S.T. mengatakan hasil pemeriksaan ini diharapkan mampu memberikan stimulus lebih baik kedepannya bagi Kabupaten Kampar, ia mengapresiasi sebesar besarnya kepada pemerintah daerah Kampar atas prestasi yang diraih.


"kita tau, mempertahankan jauh lebih sulit dari pada mencapai seperti semula, bukti Kampar meraih opini WTP 5 kali berturut turut adalah pemerintah daerah Kampar menunjukkan kinerja luar biasa, sesuai standar aturan yang berlaku, semoga ini kedepannya bisa menjadi tolak ukur memajukan daerah kabupaten Kampar." Kata Faisal mengakhiri.


Kepala BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E. M.Si. juga mengapresiasi Kabupaten Kampar, Rokan Hilir dan Bengkalis yang telah sukses raih opini WTP tahun anggaran 2020. Dalam keterangannya  ia berharap pemerintah kabupaten terkait agar mengeluarkan rekomendasi atas tindaklanjut hasil LHP, selambat-lambatnya 60 hari, hal ini bertujuan agar menciptakan keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel pada kas daerah." Ujar Widhi.

×
Berita Terbaru Update