-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Desa Kota Garo Yang Diduga Lakukan Penganiayaan.

Monday 7 December 2020 | Monday, December 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-18T08:23:51Z


 


Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung hilir berhasil menangkap IL (44) warga Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Aladin (29), Senin (07/12/2020).


Kejadian dugaan penganiayaan berawal pada hari Jum'at (12/6/2020) yang lalu pada pukul 12.00 wib, saat korban Aladin (29) pulang dari warung untuk membeli rokok, didalam perjalanan pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor tepat dibelakang warung Bakso Jakarta Desa Kota garo, korban Aladin (29) diberhentikan oleh tersangka IL (44) sambil membawa senjata tajam berupa parang dan secara tiba-tiba tersangka IL (44) memukulkan sajam sejenis parang tersebut kepada korban Aladin (29) sebanyak 7 (tujuh) kali yang mengenai lengan kanan dan punggung belakang yang mengakibatkan korban terluka dibagian lengan dan punggung belakang serta sakit dikepala bagian belakang, atas kejadian tersebut korban Aladin (29) kemudian melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Tapung hilir pada hari Rabu (13/6/2020) dan melakukan visum Et Refertum.


Mendapatkan Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung hilir melakukan pengusutan dan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin,(07/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib Unit Reskrim Polsek Tapung hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka IL (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Aladin (29) sedang berada dirumahnya.


Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Tapung hilir Iptu Afrinaldi SH.MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut, kemudian Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tepat dibelakang rumahnya, kemudian pelaku diamankan di Polsek Tapung hilir.


Kapolsek Tapung hilir Iptu Afrinaldi SH.MH ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan tersangka IL (44) warga RT 12 RW 004 Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Aladin (29) "Ungkap Kapolsek.


Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara "Tutup Kapolsek Iptu Afrinaldi SH.MH.**(red)

×
Berita Terbaru Update