-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENAMBANGAN PASIR DAN BATU ILEGAL, ANCAM KERUSAKAN LINGKUNGAN & RESAHKAN WARGA DESA LUBUK SIAM

Thursday 24 December 2020 | Thursday, December 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-25T14:52:27Z


 



  




Kampar,(Redaksiriau.com) - Maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu liar di sungai Kampar tepatnya di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar-Riau yang diduga tanpa izin nampaknya akan memperbesar potensi kerusakan lingkungan.

Pasalnya, kegiatan itu tidak dibarengi dengan kewajiban mengikuti mekanisme tata kelola prosedur tambang. Sehingga kemungkinan besar akan mengancam kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat sekitarnya, dan persoalan sosial yang lain.

Ironisnya lagi aktivitas tambang tersebut sudah lama beroperasi namun diduga luput dari pengawasan Pemerintah.

Salah satu warga Desa Lubuk Siam yang meminta namanya enggan untuk di Publikasikan pada Kamis (24/12/2020), mengungkapkan, bahwa keberadaan tambang ilegal ini telah lama beroperasi, sangat merusak lingkungan namun tidak ada tindakan dari Pemerintah.

“Masyarakat dirugikan, merusak jalan karena dilewati truk pengangkut pasir dan batu" katanya.

Dikatakannya Warga Tempatan sangat  menyayangkan keberadaan penambangan di Sungai ini, karena merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, kita harapkan agar segera ditindak tegas, tuturnya.

Sementara itu ditempat yang berbeda salah satu Aktifis Kabupaten Kampar Masrun, saat diminta tanggapannya terkait penambangan tersebut mengatakan,  aktivitas tambang pasir dan batu yang dilakukan dengan cara mengeruk sungai adalah pelanggaran keras. Hal ini pun harus ditindaki secepatnya baik oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait

"Ini sudah jelas pelanggaran, sangat merusak tidak boleh dibiarkan, Pemerintah dan penegak hukum harus berikan tindakan tegas" bebernya.

Lebih jauh dikatakan Masrun, bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena semua praktik penambangan harus memiliki izin, dan harus sesuai dengan kebijakan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku dan Kajian analisa dampak lingkungan, katanya.


Diketahui berdasarkan, UU RI Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal 158 :

Ketentuan Pidana sebagai berikut : 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 159 :

Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 160 :

(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 161 :

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 162 :

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pasal 163 :

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.


Pasal 164 :

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.


Pasal 165 :

Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).**(Ocu Redi)








×
Berita Terbaru Update