-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polres Sergai, 1 Pelaku Terpaksa Di Dorr Polisi

Saturday 5 December 2020 | Saturday, December 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T01:16:08Z

Sergai,(Redaksiriau.com) - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,MHum dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.H,S.I.K,M.H dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad Mula Purba menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim & Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,  Sabtu (5/12/2020) pagi di halaman Mapolres Sergai. 

Kapolres Memaparkan dari 8 tahanan yang kabur, 4 orang diantaranya berhasil kembali ditangkap, yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20)  warga  Dusun III Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. 

Tersangka ditangkap, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB di rumah ibu kandungnya  daerah Marelan, Kec. Medan Marelan, oleh Tim Polsek Perbaungan. 

Reza Pratama alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab  Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (26/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah kakaknya Karang Anyar bernama Yuni Liana. 

Kemudian, M. Arifin alias Rifin (33 thn) warga  Dusun II, Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu. 

Diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas . 

Selanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kec.  Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

Ditangkap, Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda Kec. Merdeka, Kab. Tanah Karo. 

Pada Kesempatan itu juga AKBP Robin Simatupang mengungkapkan kepada tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan. 

"Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan, ke empatnya merupakan tersangka kasus Narkoba," Ungkap AKBP Robin 

AKBP Robin juga menghimbau kepada Seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat dan menyerahkanya ke Polisi 

"Kami himbau kepada keluarga tahanan yang melarikan diri mari bekerja sama untuk memberikan informasi terkait keberadaan mereka," imbau Kapolres.***(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update