-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Shabu

Saturday 5 December 2020 | Saturday, December 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-06T01:15:35Z

Sergai,(Redaksiriau.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis daun Ganja seberat 14,2 Kg dari tersangka M alias J (40) warga  Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka M alias J berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja di Desa Sei Jenggi, Kec. Perbaungan.

"Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 14,2 Kg berada dibawah bangku mobil Inova BK 1949 GD," kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (05/12/2020) pagi. 

AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka J Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka W (51) warga Kota Medan. 


Selain mengamankan peredaran Narkoba jenis daun Ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu, tersangka berhasil diamankan yakni AP alias K (32) warga Dusun VIII Desa Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, MP als P (28) warga Dusun II, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin. Serta AR alias N (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai. 

Ketiganya berhasil ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 6,6 Gram. 

Selanjutnya, tersangka MY (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kec. Rambutan, Kodya Tebing Tinggi, dilakukan penangkapan di Jalan umum Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, dan diamankan barang bukti 18,8 Gram sabu. 

" Untuk pengedar dijerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar," pungkas kapolres. 

Turut hadir dalam Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata,SH,SIK,M.H, KBO Satres Narkoba, IPDA A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda, dan Awak media.***(Dedek Susanto)

×
Berita Terbaru Update