-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdikpora Kampar Laksanakan SKP di Wilayah MKKS 2

Friday 27 November 2020 | Friday, November 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-30T14:59:38Z


 

Tambang, (Redaksiriau.com) - Standar Profesionalitas ASN yang merupakan Dimensi yang menggambarkan pencapaian sasaran kerja Pegawai yang didasarkan  pada tingkat individu dan tingkat unit .


Untuk meningkatkan Standart Profesionalitas tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 dan pengukuran Indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar di Wilayah  MKKS   2 Tahun 2020, yang dilaksanakan di SMPN 1 Tambang  Pada Sabtu (28/11/2020). dengan tema 'penilaian dan penyusunan SKP  bagi Jabatan fungsional tertentu.


Acara sosialisasi  di hadiri oleh Sekretaris Disdikpora Kampae H. Aidil SH M.Si, Kasi  Disdikpora  bidang penyusunan SKP   Zulkifli M.Pd, Ketua MKKS Kampar 2   beserta seluruh Kepala Sekolah , Operator di wilayah  MKKS 2 yang terdiri 5 Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kecamatan Tambang, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampa terdiri dari 26 sekolah  Negeri dan Swasta.


Dalam kesempatan itu Sekretaris Disdikpora Kampar H. Aidil SH M.Si menyampaikan," agar jangan ada mis komunikasi antara selurug lembaga baik Dinas, kepala Sekolah dan Para guru agar mutu Pendidikan yang baik bisa tercapai.


" Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan tujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesenambungan."imbuhnya.


Juga dijelaskan Aidil bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai, adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.


"Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS, dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," katanya.


Juga penilaian kinerja dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, pembinaan kinerja, Penilaian kinerja dan tindaklanjut serta Sistem Informasi Kinerja PNS. Untuk pelaksanaannya setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing"sambungnya.


Aidil S H M.Mi lebih rinci menjelaskan bahwa penilaian kinerja merupakan standar Profesionalitas ASN yang merupakan Dimensi yang menggambarkan pencapaian Sasaran kerja," terangnya


Ia mengharapkan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 dapat memahami bahwa adanya ketertarikan antara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Penilaian Kinerja ASN karena hasil penyusunan Indeks Profesionalitas ASN ini menjadi salah satu bagian dari Peraturan Pemerintah tersebut.***

(REDI)

×
Berita Terbaru Update