-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Team Opsnal Scorpion Ciduk 2 Maling

Tuesday 6 October 2020 | Tuesday, October 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-07T05:01:23Z


Sergai, (Redaksiriau.com) - Team Opsnal Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai kembali berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Kedua pria tersebut diamankan Team Opsnal Scorpion mendapatkan informasi dari masyarakat kedua orang yang di duga pelaku telah di amankan di Dusun 6 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Kanit Idik 1, IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP tersebut dan langsung mengamankan kedua pelaku, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum  didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan,  mengatakan sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, telah melaporkan pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 400 / X / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020. Selasa (6/10/2020)

Dijelaskan Kapolres, bahwa pada hari Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 Wib,  pelapor kerumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan sesampainya dirumah, dia lansung membuka pintu.

Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempat nya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang dirumah ternyata telah hilang.

Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.

Identitas kedua tersangka, Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp2.5 juta.

Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana," tandas Kapolres.***(Dedek susanto)








×
Berita Terbaru Update