Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Serdang Bedagai OTT Oknum BPN Serdang Bedagai







Rabu : 14 Oktober 2020.


Sergai,(Redaksiriau.com) - Satreskrim Pungli Polres Serdang Bedagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum  didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, dalam konferensi persnya kepada wartawan mengatakan. Rabu (14/10/2020)



Tersangka yang OTT, BM (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26 thn) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum  mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.


Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Kab. Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.


Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.


Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.


Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai. 


Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar 

Kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.


Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur Kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai "ungkap Kapolres.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

"Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimalis Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," pungkas Kapolres.**(Dedek susanto)

COMMENTS





Name

ADVERTORIAL,5,ARTIKEL,8,BATAM,36,BENGKALIS,224,BENGKULU,1,BISNIS,1,BOGOR,1,COVID 19,15,DUMAI,6,DUNIA ISLAM,4,DURI,2,EKONOMI,8,FOTO,3,huk,1,HUKUM,106,INDRAGIRI HILIR,8,INDRAGIRI HULU,3,INTERNASIONAL,8,JAMBI,3,KALIMANTAN BARAT,1,kam,1,KAMPAR,1077,Kandi,1,KANDIS,624,KESEHATAN,7,KKN Mahasiswa,9,KOTA PEKANBARU,58,KREASIMU,6,KUANTAN SINGINGI,9,LINTAS DAERAH,1,Minas,1,MUARA JAMBI,111,NASIONAL,224,NTT,3,OLAHRAGA,30,OPINI,3,PEKANBARU,167,PELALAWAN,9,PENDIDIKAN,32,PERAWANG,2,POLITIK,17,Potret Daerah,3,RIAU,291,ROKAN HILIR,34,ROKAN HULU,54,SERDANG BEDAGAI,191,SIAK,343,SUMATERA BARAT,16,SUMATERA UTARA,13,Sungai Mandau,1,SURABAYA,1,Tualang,1,WISATA,3,
ltr
item
REDAKSIRIAU.COM: Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Serdang Bedagai OTT Oknum BPN Serdang Bedagai
Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Serdang Bedagai OTT Oknum BPN Serdang Bedagai
https://1.bp.blogspot.com/-9B3BxYooxy4/X4bah4e6WgI/AAAAAAAAFLk/VgE08erbq4wRFYb00UgDhwKmF5F4HiEWQCNcBGAsYHQ/s320/IMG-20201014-WA0166.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-9B3BxYooxy4/X4bah4e6WgI/AAAAAAAAFLk/VgE08erbq4wRFYb00UgDhwKmF5F4HiEWQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201014-WA0166.jpg
REDAKSIRIAU.COM
https://www.redaksiriau.com/2020/10/pungli-biaya-sertifikat-satreskrim.html
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/
https://www.redaksiriau.com/2020/10/pungli-biaya-sertifikat-satreskrim.html
true
8391046594614306514
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy