-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLSEK TAPUNG HILIR TANGKAP PELAKU CURANMOR DAN CURAT YANG MERESAHKAN WARGA TAPUNG HILIR

Monday 24 August 2020 | Monday, August 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-29T01:42:56Z


Tapung hilir-Kampar,(Redaksiriau.com) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung hilir Polres Kampar berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan, Minggu (23/08/2020).


Awal mula kejadian pertama pada hari Kamis,(09/08/2020) sekitar Pukul 21.00 wib di Perumahan PKS PT.BWL Desa Kijang makmur Kec.Tapung hilir Kab.Kampar, korban atas nama Sugiri Purniawan mengalami kejadian adanya tindak pencurian dirumahnya dan melihat 1 unit sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah dan 1 unit sepeda merk Polygon warna merah hilang.

Melihat rumahnya dimasuki maling dan korban mengalami kerugian dengan hilangnya 1 unit Sepeda motor  jenis Honda Vario dan 1 Unit Sepeda merk Polygon, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kejadian kedua yaitu pada hari Selasa (21/08/2020) sekitar pukul 21.00 wib di lokasi Kantor Besar PT.RJP Kebun Rama Bakti Desa Beringin lestari Kec.Tapung hilir Kab.Kampar, yang mana pada saat itu M.Reza Gemilang (Korban-Red) melaporkan kepada pihak Polsek Tapung hilir atas kejadian hilangnya 1 unit sepeda motor miliknya jenis Honda Verza 150 CB warna hitam dengan nomor polisi BM 2691 FC yang berada diparkiran Kantor Besar PT.RJP Kebun RBKE tempat korban bekerja.

Mendapatkan kedua laporan tersebut Pihak Reskrim Polsek Tapung hilir melakukan pengusutan dan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 11.00 wib berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tapung hilir tentang adanya posisi keberadaan para pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk mengejar pelaku W alias Y (38) dan tim berhasil melakukan penangkapan serta melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap 2 orang pelaku lagi yaitu  S alias G (33) dan D alias P (24) serta membawa ke 3 pelaku ke Polsek Tapung hilir.

Kapolsek Tapung hilir AKP Asep Rahmat SH SIK ketika dihubungi awak media membenarkan penangkapan ke 3 tersangka yang diduga melakukan tindak Pencurian dengan pemberatan sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza 150 CB BM 2691 FC, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario BM 6135 SE, 1 unit Sepeda merk Polygon Monarch warna merah, 2 buah pahat, 1 buah tang, 1 buah kepala kunci T, 1 buah kunci bentuk Y dan 1 buah tas pinggang, ke 3 tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk Penyidikan lebih lanjut "Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya dari pemeriksaan tes urin yang dilakukan kepada 3 tersangka, 2 orang tersangka dinyatakan positif menggunakan Shabu-shabu dan 1 orang lagi dinyatakan Negatif.

Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara "Tutup Kapolsek**(NP)







×
Berita Terbaru Update