-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 ORANG BURUH KONTRAK PKWT MINTA KEADILAN KEPADA PIHAK PTPN 5 KEBUN SEI GARO.

Thursday 16 July 2020 | Thursday, July 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-17T03:59:51Z


Tapung,(Redaksiriau.com)  - 9 (Sembilan) orang buruh kontrak PTPN5 Kebun Sei Garo Kecamatan Tapung memohon Bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum Sahat Maruli Siregar SH.
tentang status pekerjaan mereka agar mendapat keadilan, Kamis (16/7/2020).

Para buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut merupakan warga Dusun Kota batak Desa Pantai cermin Kecamatan Tapung yang berada diwilayah perusahaan PTPN 5 beroperasi, yang mana seharusnya perusahaan memperhatikan  masyarakat dilingkungan perusahaan, ini malah memPHK pekerja buruh  yang notabene berdomisili dilingkungan perusahaan, sementara kontrak kerja belum selesai.


Pekerja buruh panen mengatakan, kami bekerja sesuai perjanjian kerja bahkan basis panen kami melebihi basis panen yang tertera di dalam perjanjian kerja.yang menjadi tanda tanya beberapa hari kami di pindah menjadi penunas (Fruning) dan langsung di keluarkan surat peringatan serta surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) "tutur salah seorang korban (PHK) tanpa keterangan jelas di tengah wabah Covid-19.

Berawal dari  Bulan Januari 2020 para pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan PTPN 5 selama 2 (dua) tahun kerja
dan bekerja sebagai buruh panen tetapi baru bekerja 4 (empat) bulan sudah di PHK, sampai dengan tanggal 25-April-2020 dengan basis kerja 650 kg perhari/orang.
sementara para pekerja setiap hari bisa memanen sampai 1.500 kg /orang.
jadi secara kontrak kerja pekerja sudah melebihi basis kerja yang sudah di tentukan perusahaan.
Pada tanggal 26 April 2020 para pekerja ini di pindahkan menjadi penunas,pada tanggal 01-mei 2020 mendapat surat teguran I.
tanggal 05 Mei 2020 mendapat surat teguran ke II dan tanggal 08 Mei 2020 mendapat surat PHK.

Kuasa Hukum Sahat Maruli Siregar SH ketika ditemui awak media menyampaikan, akan memperjuangkan hak hak buruh dan masyarakat kecil yang di zholimi pihak perusahaan.
Sebagai negara hukum, lndonesia adalah negara yang wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengamanatkan adanya perlindungan terhadap kekerasan atau harassment. Khususnya di lingkungan kerja Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 86 ayat (1) UU ketenagakerjaan.
Setiap pekerja buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan.
a. Kesempatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
C. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Permohonan pemutusan hubungan kerja di atur di dalam UU. ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini yaitu pada pasal 161 ayat (1) tuturnya.**(N3fr1/Irwan)
×
Berita Terbaru Update