Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah DKI Jakarta mengeluarkan fatwa yang menyatakan Salat Jumat bisa dilakukan dalam dua gelombang di saat pandemi corona. Hal ini untuk memenuhi persyaratan jaga jarak fisik yang mengharuskan jumlah jemaah maksimal 40 persen dari kapasitas masjid.
Dengan jumlah yang dibatasi itu, MUI DKI khawatir ada jamaah yang tidak bisa mengikuti ibadah Salat Jumat. Oleh karena itu, MUI DKI Jakarta memutuskan Salat Jumat bisa dibagi menjadi dua gelombang.
"Itu diterapkan dalam keadaan darurat (kalau masjid tidak bisa menampung jemaah lagi). Tapi masjid di Jakarta gede-gede kapasitasnya, halamannya juga luas, jadi pasti bisa menampung," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain membolehkan Salat Jumat terbagi dalam dua gelombang, MUI DKI juga mengeluarkan fatwa Salat Jumat bisa dilakukan di musala, aula, lapangan, dan tempat yang layak selain masjid jami (besar). Hal ini untuk membagi jemaah yang biasanya berkumpul di masjid besar. "Soal musala dan lapangan bisa untuk Salat Jumat, kami mengacu pada 4 mahzab," kata Munahar.
Meskipun ada kemudahan dalam lokasi, Munahar mengatakan persyaratan Salat Jumat harus terpenuhi. Persyaratan wajib itu seperti harus adanya khotbah dan jumlah jemaah minimal 40 orang.
Ia mengatakan MUI DKI sudah menyampaikan fatwa tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap pada Jumat pekan ini masyarakat bisa melaksanakan ibadah wajib untuk laki-laki itu di masjid. "Sudah saya sampaikan, insya Allah Jumat ini bisa salat di masjid," kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH
sumber : tempo.co