-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Insentif Tenaga Medis Rp 5,6 Triliun, Baru Cair Rp 10,45 Miliar

Wednesday 3 June 2020 | Wednesday, June 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-03T14:58:37Z

foto net

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif bagi tenaga medis di tengah pandemi Covid-19 baru cair Rp 10,45 miliar dari total Rp 5,6 triliun.

Dia menjelaskan dana Rp 10,45 miliar itu sudah dicairkan Kementerian Kesehatan untuk 1.205 tenaga kerja kesehatan di pusat.

"Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang," ujar Sri Mulyani via telekonferensi, hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Adapun insentif Rp 5 juta untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium.

Sri Mulyani menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan masih melakukan verifikasi untuk 19 rumah sakit di pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp 4,11 miliar.

Adapun di daerah terdapat 110 rumah sakit yang sedang diverifikasi Kementerian Kesehatan.

"Kami akan mendorong untuk dipercepat sebab yang bertanggungjawab kas keluar itu Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan, total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di pusat Rp 1,9 triliun dan di daerah sebesar Rp 3,7 triliun.

Dia mengatakan Kementerian Keuangan menunggu rincian jumlah tenaga kerja kesehatan di tiap daerah.

"Kami berikan (anggaran) gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan pemerintah daerah (untuk memverifikasi."

sumber : tempo.co








×
Berita Terbaru Update