Kampar,(Redaksiriau.com) - Anggota DPD/MPR RI Dr. Misharti, menilai pemerintah telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota DPD/MPR RI Dapil Riau II, Misharti mengatakan, kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo, baru - baru ini mengeluarkan kembali Perpres terkait dengan BPJS, ucapnya kepada awakmedia, Selasa (19/5/2020).
"Keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran terbaru yaitu untuk Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp 100 ribu, serta Kelas III di Tahun sebesar Rp 35 ribu," sebut Misharti.
Tentu ini sangat membuat masyarakat gundah dengan keputusan Presiden itu. Misharti, selaku anggota DPD / MPR RI menyayangkan dengan keputusan tersebut, sekarang masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, di mana saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berlakukan, sehingga masyarakat tidak bisa berusaha sebagaimana mestinya dan tentu membawa dampak bagi perekonomian keluarga, ujar Misharti.
Lanjut Misharti, saat ini kita melihat bagaimana kondisi masyarakat, jangan kan untuk membayar BPJS untuk makan saja mereka sudah kewalahan, ini malah di tambah dengan ada niat pemerintah menaikkan iuran BPJS, kata Misharti.
"Bukankah tujuan pemerintah melalui program BPJS untuk membantu dan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat di beri pertanggungan kesehatan, sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat indonesia, terangnya lagi.
Anggota DPD RI, Dr. Misharti puteri dari mantan Senator Riau, Maimanah Umar ini, terhadap kenaikan iuran BPJS ini . Meminta kepada pemerintah untuk dapat menarik kembali perpres no 64 / 2020 tentang kenaikan BPJS itu dan pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum kepada masyarakat, sebut Misharti.
"Dengan perpres No 64 tahun 2020 ini juga telah melanggar Keputusan Mahkamah Agung yg mana telah menanulir perpres no 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesalahan itu telah mengamanatkan agar pemerintah tidak memberikan beban kepada masyarakat atas kenaikan iuran BPJS. Ini sudah di batalkan oleh MA malah membuat keputusan yang sama," ujar Misharti. (Nefri/Ryan Kampar)