-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pegawai BKD Kota Pekanbaru Pelesiran Ke Luar Negeri Tanpa Mengindahkan Permendagri No 41 tahun 2015.

Tuesday 11 February 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T15:00:06Z

PEKANBARU(Redaksiriau.com) – Berdasarkan informasi yang di himpun media Borgolnews.com dan beberapa  media cetak dan online lainya didaerah pekantoran Kota Pekanbaru,jalan Badak,Kecamatan Tenayan raya,saat di telururi dengan bermodalkan informasi, ternyata di dapatkan ruangan Kepala Bagian (Kabag ) dan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) dan staf Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) kota Pekanbaru sepi seperti Rumah tak bertuan hanya di tunggu oleh beberapa orang  karyawan Tenaga Harian Lepas (THL).

Rabu (10/2/2020) Media Borgolnews.com dan media lainya Menelusuri Informasi dari staf sampai ke Humas Wali kota yang pada saat itu ada di pekantoran Wali Kota Pekanbaru malah tak mengetahui bahwa pegawai atau Kabag dan Kabid beserta staf cuti secara bersamaan.
Sudah Jelas ASN di atur oleh Permendagri No.41 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 tentang kepentingan ASN cuti Keluar negeri itupun harus menghadiri kepentingan seperti di pasal 2 yaitu,Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:a.menghadiri acara wisuda anak,istri/suami. b.menghadiri pernikahan anak

Dan di Pasal 3 Pejabat yang berwenang memberikan izin cuti keluar negeri dengan alasan penting yaitu : a.Menteri, b. Sekretaris Jenderal c.Kepala Biro Kepegawaian

Didalam Pasal lima (5) ayat satu (1)
Persyaratan pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan
penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi:
a. surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya
            sendiri oleh PNS yang bersangkutan
b. surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum; dan
c. surat pendaftaran sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan.

Diduga dalam perjalanan Badan Kepegawaian (BKP) Kota Pekanbaru,Kabag dan Kabid serta staf nya tidak menjalankan aturan Permendagri tersebut diatas,karena hasil liputan Borgolnews.com dan beberapa media lainya dikawasan perkantoran Wali Kota Pekanbaru atau di juluki dengan nama Perkantoran Badak, didapatkan informasi yang berbeda beda dan seperti ibu staf dari Kabid Kedisiplinan Kepegawaian yang tidak di ketahui namanya saat di tanyak keberadaan kabag dan Kabid mengakui bahwa kabag Dinas Luar (DL) dan Kabid Dinas Luar (DL) di Luar Negeri tanpa menyebut daerahnya, Namun langsung mengarahkan keruangan depan yaitu ruangan Informasi Yang di bawahi oleh Ibuk Erna Sebagai Kasubag Umum.


“ Kabag tak ada,pak Pajri DL juga di luar negeri,kalau gitu ibuk kompirmasi ke bagian informasi aja ya.” kata staf kepada awak media, dan sambil mengantar ke bagian informasi pelayanan.

Setelah komfirmasi kepada staf yang namanya panggilannya Rika langsung menyambut dengan hangat bagaimana layaknya pelayanan publik mengakui satu bagian cuti semua,” Plt Kabannya Pak Azwar buk Kabag sekalian Plt Kabanya,Kalau Kabid dan stapnya Dinas Luar (DL) semua keluar Negri.” Kata Rika,” Tapi saya kurang faham buk coba saya tanya bagian Umum ya ? saya takut salah bicara bu.” Katanya saat di tanya awak media ijin dari mana kabid tersebut Dinas Luar, sambil meninggalkan ruangan sekira kurang lebih 60 menit dan mengatakan,

“ Langsung aja,ke kasubag Umum,tapi ibuk itu ada di luar,saya kan hanya staf pelayanan,tunggu aja,lagian persoalannya ini ruwet kali,aku takut salah ngomomng, jangan sama sayalah ya !!!! ”kata beliau lagi.

Awak media pun buat komunikasi kepada kabag BKD yaitu bapak Azwan konfirmasi keberadaan beliau dan beliaupun mengakui bahwa beliau ada dinas luar (DL) ” Mhn Maaf sy lagi dinas di jkt”. Jawabannya melalui saluran Whatshap dengan no.081950xxxxxx

Sementara media lain mengkomfirmasi juga keberadaan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bapak Pajri dengan no Wa,081276xxxxxx juga akui beliau lagi cuti keluar negeri dengan Istri beliau, “ Cuti lah,,,bukan DL,Cuti bisa digunakan untuk apa saja,dan kemana saja bg,sama Istri.” Kata beliau menjawab melalui whatshap pribadinya kepada awak media.

Diselang berapa waktu Bapak Ibra sebagai Humas Wali Kota Menghampiri awak media dan berbincang masuk dalam pokok komfirmasi beliau mengatakan tidak mengetahui keadaan Bagian Kepegawaian, tapi beliau berjanji akan memberi informasi besok karena hari sudah sore,

“ Saya tidak tau mereka keluar negeri,karena belum ada informasi,memang cukup hanya kabag saja yang memberikan ijin,Saya akan informasikan besok,karena harikan sudah sore,saya cari tau dulu informasinya.” Kata beliau mengahiri.(SUR)


Editor : Nefri Pili
Sumber : Suriani Siboro (Pimred Borgolnews.com)
×
Berita Terbaru Update