-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Berpolemik, PT. KTBM Akhirnya Penuhi Semua Tuntutan Masyarakat Desa Bandur Picak

Tuesday 14 January 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-14T15:34:01Z

KAMPAR - Polemik antara PT. KTBM (Karya Tama Bakti Mulia), Koperasi Sawit Sriwijaya dan masyarakat desa Bandur Picak kecamatan Koto Kampar Hulu akhirnya memasuki tahap musyawarah yang digelar di aula Kantor Desa Bandur Picak, Selasa (14/1/20).

Hadir dalam musyawarah ini, UPIKA kecamatan Koto Kampar Hulu, Kepala Desa Bandur Picak, Menejer PT. KTBM dan ratusan masyarakat desa Bandur Picak serta disaksikan oleh Kominfo PROJO (Pro Jokowi) Riau dan kabupaten Kampar.

Pantauan awak media, musyawarah tampak berlangsung alot, masyarakat tampak berebut menyampaikan tuntutannya kepada pihak perusahaan maupun koperasi.

Masyarakat desa Bandur Picak menuntut untuk diberikan hak-haknya, diberdayakan masyarakat sebagai pekerja perusahaan, dan menuntut transparansi perusahaan maupun koperasi.

Musyawarah yang berlangsung alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan yang mana segala tuntutan masyarakat dipenuhi oleh pihak perusahaan (PT. KTBM, Red) yang bergerak dibidang perkebunan sawit.

Menejer PT. KBTM Yusrizal kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat untuk memenuhi segala tuntutan masyarakat desa Bandur Picak.

"Sebagaimana tuntutan masyarakat ingin memperjelas terkait ganti rugi dan hak masyarakat, seperti pengangkutan dan aktivitas lainnya di PT. KTBM agar dapat memberdayakan warga desa Bandur Picak, dan semua permohonan masyarakat tersebut kami setujui," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bandur Picak Thamsil kepada awak media menyampaikan bahwa sebelumnya pemuda desa Bandur Picak sempat menutup jalan (portal jalan), dan dengan adanya kesepakatan dari musyawarah ini portal jalan akan kembali dibuka.

Dikatakan Thamsil, terkait perihal koperasi masyarakat meminta evaluasi pengurus koperasi yang belum tuntas hingga saat ini, karena dasar mengangkat pengurus koperasi ini harus terlebih dahulu melalui rekom dari ninik mamak.

Dijelaskan Thamsil, sebagaimana perjanjian Perusahaan dengan koperasi, yakni 65% dan 35%, yang mana rinciannya 65 % untuk pihak perusahaan dan 35% untuk masyarakat yang melalui wadah koperasi tersebut.

"35% hak masyarakat inilah yang dituntut oleh masyarakat, dan pihak perusahaan telah menyetujui untuk secepatnya menyalurkan 35% hak masyarakat tersebut," terang Thamsil.

Terakhir Thamsil berpesan kepada pihak perusahaan untuk berpegang dan memenuhi segala Mou yang telah disepakati ini.

Penulis : CANGGIH
×
Berita Terbaru Update