Redaksiriau.com -- Kandis,Kamis,5 Juli 2018, Sehubungan dengan beberapa rangkaian Hari Libur Sekolah pada Tahun pelajaran 2017/2018, diawali dari Libur menyambut Bulan Suci Ramadan, Libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Libur Akhir Semester Genab Tahun pelajaran 2017/2018, pada Tanggal 12 Juli 2018 tepatnya pada Hari Kamis Minggu depan mendatang,seluruh siswa/siswi dari Tingkat TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs se- Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, masuk sekolah dan belajar seperti biasanya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kadisdik Kabupaten Siak pada beberapa minggu lalu yang di tujukan kepada Korwilbid P dan K Kecamatan Kandis, kata Sekretaris Korwilbid P dan K Kecamatan Kandis Rudi Hartono, SE.Kamis,5/6/2018.
Lebih lanjut Rudi Hartono SE
menyampaikan", Kiranya pada Tanggal 12 Juli 2018 ini, seluruh siswa/siswi serta para Majelis Guru dari tingkat TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs dapat masuk seperti biasanya, jadi bukan hanya siswanya saja yang masuk seperti biasa, tetapi gurunya juga pada Tanggal 12 juli 2018 tersebut juga sudah mulai bertugas seperti biasa dan jangan sampai ada yang masih berada di kampung halamannya, karena tugas guru sangat banyak pada Tahun Ajaran Baru 2018/2019 ini, khususnya berkenaan dengan Penyiapan Proses Belajar Mengajar di sekolahnya masing-masing,
Masih dalam penjelasan Rudi Hartono SE.berkenaan dengan Kegiatan Sidak setelah Hari Libur, Rudi Hartono SE mengatakan," mengenai Kegiatan Sidak "Iya akan diadakan Kegiatan Sidak dan apabila pada Kegiatan Sidak tersebut nantinya bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih bolos setelah Hari libur maka akan diberikan sangsi mulai dari sangsi ringan sampai berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,"tegasnya.(H,wijaya).
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kadisdik Kabupaten Siak pada beberapa minggu lalu yang di tujukan kepada Korwilbid P dan K Kecamatan Kandis, kata Sekretaris Korwilbid P dan K Kecamatan Kandis Rudi Hartono, SE.Kamis,5/6/2018.
Lebih lanjut Rudi Hartono SE
menyampaikan", Kiranya pada Tanggal 12 Juli 2018 ini, seluruh siswa/siswi serta para Majelis Guru dari tingkat TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs dapat masuk seperti biasanya, jadi bukan hanya siswanya saja yang masuk seperti biasa, tetapi gurunya juga pada Tanggal 12 juli 2018 tersebut juga sudah mulai bertugas seperti biasa dan jangan sampai ada yang masih berada di kampung halamannya, karena tugas guru sangat banyak pada Tahun Ajaran Baru 2018/2019 ini, khususnya berkenaan dengan Penyiapan Proses Belajar Mengajar di sekolahnya masing-masing,
Masih dalam penjelasan Rudi Hartono SE.berkenaan dengan Kegiatan Sidak setelah Hari Libur, Rudi Hartono SE mengatakan," mengenai Kegiatan Sidak "Iya akan diadakan Kegiatan Sidak dan apabila pada Kegiatan Sidak tersebut nantinya bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih bolos setelah Hari libur maka akan diberikan sangsi mulai dari sangsi ringan sampai berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,"tegasnya.(H,wijaya).
COMMENTS