-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SUDAH BERDIRI SELAMA 3 TAHUN, TAMAN SEROJA BELUM MENGANTONGI IZIN

Sunday 6 May 2018 | Sunday, May 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-06T13:27:35Z

Bengkalis (Redaksiriau.com) - Setelah Kurang lebih selama 3 Tahun Taman Seroja beroperasi namun sampai sekarang belum juga mengantongi izin dari dinas pariwisata .

Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis "seperti" kurang tegas dan melakukan pembiaran dalam menangani hal tersebut sehingga membuat Pemilik Tempat Objek Wisata termasuk Taman Seroja yang Terletak di KM. 11 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diduga mengabaikan peraturan dalam melakukan pengurusan mengenai Izin dari Dinas Pariwisata.

dikonfirmasi langsung oleh Awak Media Kepada Anharizal Kepala Dinas ( Kadis ) Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis pada ( 06 Mei 2018 ) saat menghadiri acara Silahturahmi Akrab Keluarga Guru MDA Se - Kecamatan Bathin Solapan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin,SE.MM dan juga Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura ,Spd.M Pd dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M yang di adakan di taman seroja ini.

Ketika di pertanyakan apakah izin pariwisata untuk taman seroja sudah keluar apa belum Kadis Dinas Pariwisata tidak memberikan jawaban sama sekali mengenai hal tersebut dan menyarankan pihak media agar menjumpai pemilik Taman Seroja atau Camat Bhatin Solapan mengenai kejelasan Izin Pariwisata dari Taman Seroja.

Karena merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti mengenai kejelasan status Izin dari Taman Seroja Pemburu Berita ( Kuli Tinta ) langsung bergegas menemui Pemilik Taman Seroja ini ,Namun saat ditanyai mengenai apakah Dirinya sudah mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis Pemilik Taman Seroja ini hanya menjawab dengan singkat Bahwa dirinya sampai saat ini belum mengantongi Izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis Dan saat ini masih dalam proses pengurusan karena adanya perubahan status kecamatan yang tadinya dari Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekarang menjadi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Mendengar jawaban tersebut awak media pun menanyakan apa kendala dari pengurusan Izin Pariwisata Taman Seroja dan kenapa sampai selama ini dirinya sebagai Pemilik dari Taman Seroja belum juga bisa melengkapi dokumen tentang izin pariwisata Pemilik dari Objek Wisata Taman Seroja ini tidak memberikan jawaban apapun mengenai hal ini ( Diam Seribu Bahasa ).

Tak hanya sampai disitu saja merasa kurang puas dengan jawaban ke dua Narasumber kembali Awak Media menjumpai H. Amiruddin,SH selaku Camat Bathin Solapan untuk Menanyakan kejelasan tentang Status Izin Pariwisata Taman Seroja ini.

H. Amiruddin,SH menerangkan bahwa pemilik Taman Seroja sedang melakukan pengurusan Izin Pariwisata yang sekarang masih dalam proses.

Tambahnya, Nantinya Dirinya selaku Camat Bathin Solapan akan melakukan pemanggilan kepada pemilik Taman Seroja untuk Menanyakan sampai dimana Proses Pengurusan Izin Pariwisata Taman Seroja ini.

Dirinya juga mengatakan apabila Pihak Taman Seroja sengaja memperlambat pengurusan Izin atau Tidak mengurus Izin Objek Pariwisata Taman Seroja maka dari Pihak Kecamatan Bathin Solapan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketika ditanyakan apakah ada batas waktu yang di tentukan oleh Camat Bathin Solapan mengenai Pengurusan Izin Pariwisata Taman Seroja mengingat sudah 3 Tahun ini beroperasi namun belum mengantongi Izin Pariwisata Camat Bathin Solapan ini mengatakan bahwa secepatnya Pemilik Taman Seroja harus segera melengkapi Izin Pariwisata ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemilik Taman Seroja kepadanya yang mengatakan bahwa Pihak Taman Seroja Sudah Siap dan Akan Sesegera mungkin melengkapi Izin Tersebut," Tutupnya.

Naikul Jannah Selaku Sekretaris LBH Cahaya Insani sangat menyayangkan Kurangnya Ketegasan Dari Dinas Pariwisata yang diduga seakan melakukan pembiaran terhadap Pemilik Tempat Objek Wisata yang belum mengantongi Izin Pariwisata sehingga hal ini di khawatirkan akan membuat beberapa Oknum Pemilik Objek Wisata mengunakan kesempatan ini untuk membuka Tempat Pariwisata walaupun tidak mengantongi Izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis.

Dirinya juga menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis Khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis lebih tegas lagi dalam menegakkan Peraturan Daerah ( Perda ) Bengkalis agar dapat menekan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Bengkalis. (Bagus)
×
Berita Terbaru Update