-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Tersangka Korupsi Jembatan WFC Di Kampar Resmi Ditahan KPK, Adakah Yang Lain Menyusul..???

Tuesday 29 September 2020 | Tuesday, September 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-30T04:38:48Z


Kampar,(Redaksiriau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka yang ditahan oleh KPK itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar berinisial ADN dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berinisial IKT.

"Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi, terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui rilis yang di bagikan ke awak Media, Selasa (29/9/2020)

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 September 2020 sampai tanggal 18 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan.

"Sebelum ditahan, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Ali.

Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2019, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai tersangka karena diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kursi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC tersebut.

"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi 
dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten
Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan ahli konstruksi," ujar Ali.

Atas perbuatan dua orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diatur dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Ali Menyampaikan, diduga Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan WFC.

Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan untuk mempersembahkan Informasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKT, ”papar Ali.

Lalu pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi dan lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Tepatnya pada Oktober 2013 Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

"Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan," terang Ali.

Selain itu, KPK juga memperkirakan kerjasama antara DAN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan itu sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan WFC pada tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016, atas perbuatan itu ADN diduga menerima uang kurang dari Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan kota tepi laut secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar dan sangat menyayangkan organisasi pejabat di BUMN," tutup Ali.**(NP/Sumber KPK RI)







×
Berita Terbaru Update