KANDIS - REDAKSIRIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial DR (22), warga Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berat kotor sekitar 0,78 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan," Bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Senin, 28 Juli 2025, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Saat pengintaian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi datang ke lokasi dan langsung diamankan,” ujar Kompol Darmawan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berada di saku celana tersangka.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial DR (22), dan menyebut bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama Kesemutan, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Tersangka diduga sebagai bandar narkotika dan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif (+) menggunakan narkotika,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Kandis juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Kompol Darmawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” pungkasnya.
Sumber: Polsek Kandis.