Siak - |redaksiriau.com| - Kasdim 0322/Siak Mayor Inf Suratno menghadiri kegiatan pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten Siak tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Kabupaten Siak. Kamis, 16 Mei 2024.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB ini tidak hanya menjadi forum untuk membahas penanganan stunting, tetapi juga menjadi momentum penting dalam peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh dan pejabat penting, antara lain H. Husni Merza, BBA., MM. Wakil Bupati Kabupaten Siak, Kompol Ali Azar Kapolsek Siak, Lettu Inf Ayub Edi Harahap Wadanramil 01/Siak, Mia Tania, SH Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Siak, serta para Camat se Kabupaten Siak, dan tamu undangan lainnya.
Susunan acara mencakup pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, penyampaian dan pemaparan oleh Wakil Bupati Kabupaten Siak, serta peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan dan penandatanganan kesepakatan bersama sebelum akhirnya acara selesai.
Selanjutnya, strategi baru dalam penimbangan dan pengukuran anak, di mana akan dilakukan secara bulanan dan berkelanjutan sebagai basis data untuk intervensi lebih lanjut, dengan perubahan istilah menjadi "INTERVENSI SERENTAK PENCEGAHAN STUNTING".
Arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia menggarisbawahi evaluasi menyeluruh terhadap program penurunan stunting, fokus pada pencegahan stunting baru, dan komitmen terhadap program penurunan stunting.
Acara ini menandai komitmen dan langkah konkret dalam penanganan stunting di Kabupaten Siak, sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Pengaduan Perempuan sebagai wujud dukungan terhadap perlindungan hak-hak perempuan dalam masyarakat.