-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Kunto Darussalam Ungkap Pelaku Narkotika

Saturday 1 July 2023 | Saturday, July 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-02T02:00:44Z


Rokan Hulu, (Redaksiriau.com) - Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 01.20 Wib .


“Kedua Tersangka inisial, JPM (34) dan RI (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,SIK.,MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri,SH, Jumat (30/6/2023).


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tribun Lapangan Sepak Bola PTP N V Kebun Sei Intan, Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Jumat (30/6/2023) sekitar Pukul 01.20 Wib.


“Barang Bukti Satu Bungkus plastik Putih Bening, Paket Kantong sedang berisi narkotika jenis Sabu, Tiga Bungkus plastik Putih Bening Paket Kantong Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Dua Mancis, Dua Plastik Bening ukuran Sedang,” tuturnya.


“Kemudian, Tiga Plastik Bening ukuran Kecil, Dua Kaca Pirex, Satu Penutup kaca Pirex warna Kuning, Tiga buah alat Isah Bong terbuat dari Botol Mineral, Satu Hand Phone Android Y.11, Satu Hand Phone Mrk Samsung A.11 dan Satu Sendok terbuat dari Pipet Mineral,” rinci Kapolsek.


AKP Fandri SH menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu S Sihotang SH memperoleh informasi dari Masyarakat, menerangkan bahwa ada se kelompok Orang, sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu di Tribun Lapangan Sepakbola PTP N V Kebun Sei Intan.


Mengetahui informasi tersebut, tak dikasih kendor ,selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kunto Darussalam


Kemudian, memerintahkan agar melakukan tindakan hukum, atas perintah tersebut, Aiptu S Sihotang SH bersama dengan Personil lainnya, melakukan penyelidikan dan tindakan itu terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan tujuan untuk memastikan atas informasi tersebut,


Sehingga berhasil diamankan Dua Laki-laki, sedang berada duduk dibangku Tribun Lapangan Sepakbola PTP N V Kebun Sei Intan, Desa Kembang Damai


“Dua orang berhasil melarikan diri dan Dua yang berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan ke Dua orang tersebut,” katanya.


Kemudian melakukan pengecekan di lokasi tempat ke Dua Orang tersebut ditemukan, alhasil ditemukan barang berupa peralatan alat untuk menggunakan Narkotika, berupa Satu Alat Hisap Bong, Satu Kaca Pirex, Satu Helai plastik Bening berisi Narkotika jenis Sabu, Satu plastik Bening bekas pemakaian Narkotika dan Satu Mancis.


Kemudian ditemukan Satu Helai Plastik Bening berisi Narkotika jenis Sabu ditemukan di bawah lantai Tribun, di Belakang tempat ditemukannya ke Dua Orang tersebut, JPM dan RI menyaksikan penemuan barang bukti tersebut.


Penangkapan tersebut disaksikan warga, Perangkat Desa, setelah diintrogasi JPM dan RI


Kemudian, Inisial IP dan Inisial IS berhasil melarikan diri pada saat dilakukan upaya penangkapan, kemudian JPM, mengaku memperoleh membeli dengan Paket Rp.100.000, dari temannya yang bernama inisial IP yang berhasil melarikan diri.


kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut atas pengakuan, JPM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik temannya yang berinisial IP.


Selanjutnya, tidak cukup dengan pengakuan JPM, kemudian penyidik melakukan pengecekan, melakukan penggeledahan di rumah kediaman, pada kamar tidurnya, saat itu dipimpin langsung Kapolsek AKP Fandri SH dan di dampingi Perangkat Desa pengecekan tersebut.


Alhasil ditemukan peralatan alat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu berupa ,

Alat Hisab Bong, Kaca Pirex


Selain itu, Penyidik juga menemukan Narkotika jenis Sabu yang terdapat dibungkus dengan Plastik Bening dalam Bungkus plastik warna Hitam terletak dibawah batu-bata dekat Pohon Rambutan, berupa Tiga Bungkus plastik Bening Paket kecil berisi Narkotika jenis Sabu serta Barang Bukti lainnya.


“Barang Bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, untuk dilakukan upaya tindakan hukum,” pungkas Kapolsek Kuntodarussalam.


“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Fandri SH.


Sumber : Humas Polres Rohul/Zulkifli.

×
Berita Terbaru Update