PEKANBARU, Redaksiriau.com – 13,26 kilogram sabu-sabu dan 269 butir ekstasi hasil tangkapan Polda Riau dimusnahkan, Selasa (23/5/2023). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka 15 orang.
Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi saat pemusnahan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk penegakan hukum.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkoba, dengan 15 orang tersangka," ujar Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi.
Dikatakannya, daerah Riau merupakan wilayah rawan narkoba karena itu jajaran Polda dan Polres melakukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Kami berharap adanya kolaborasi dan kerjasama dengan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika ini," imbuhnya. "Ini adalah perjuangan kita bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Riau."
Pada kesempatan itu, Polda Riau juga membeberkan modus operandi para tersangka, yang menunjukkan adanya jaringan internasional dalam peredaran narkoba itu.
"Orang-orang ini bekerja dalam jaringan yang dikendalikan oleh individu berinisial IS yang beroperasi dari Malaysia dan bahkan di dalam lapas," ungkap Brigjen Rahmadi.
Dikatakannya, Poldai akan terus berusaha keras dalam memerangi peredaran narkoba, dan berharap bisa mengurangi, bahkan meniadakan, penyalahgunaan narkoba di Riau.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi generasi muda bangsa dari kerusakan akibat narkoba,'' tutupnya. **
(SP)