-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Siak Hulu Ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 2,40 gram.

Monday 10 October 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T03:42:13Z

SIAK HULU, Redaksiriau.com -

Tim Opsnal Polsek Unit Reskrim Siak Hulu tangkap pelaku Tindak pidana Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,40 gram. Pelaku Bernama, Candra Irwan Als Candra Bin Rozali Alamat Desa baru, dusun I RT 003 RW 002 Desa baru kec. Siak hulu kab. Kampar, Senin.10 / 2022 sekira jam 13.30 wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada Transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu di Desa Baru Kec. Siak hulu, Dari Info tersebut Kapolsek Siak hulu AKP. Zainal Arifin S. H, M. H melalui kanit Reskrim AKP. Hendri Berson, S. H memerintahkan tim Opsnal yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU. Novris H.Simanjuntak S. H, M. H, melakukan Penyelidikan.

Kemudian diketahui tersangka berada di warung Erwin, tanpa pikir panjang tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku saat itu tim menemukan 2 (dua) bungkus paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu didalam kantong celananya sebelah kanan, selain itu ditemukan kepada Pelaku

-2 (dua) Paket sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu,

-1 (satu) bal plastik bening

- 2 (dua) unit handphone

- 1 (satu) blok kertas tembakau

-1 (satu) buah gunting.

Setelah Pelaku di Intorgasi Pelaku Mangakui Barang tersebut miliknya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu

untuk dioroses lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP. Zainal  Arifin, S. H, M. H  Mengatakan Pelaku Serta barang bukti sudah kita amankan Dipolsek, dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Ucap Kapolsek

×
Berita Terbaru Update