-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Penganiayaan"Wartawan"di Kota Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara

Tuesday 18 October 2022 | Tuesday, October 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T05:48:50Z

PEKANBARU, Redaksiriau.com - Empat orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Miftahul Syamsir pimred media online Riauwicara.com menyerahkan diri ke Polda Riau.17 Oktober 2022.

Ke-empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya;Def,Als Efi Taher,48 (th) warga jalan Tirtonadi.Har,Als Anto Gledor 39 (th),warga jalan S Parman Gg.Pinus.Ded Als David,44 (th),warga jalan.Tirtonadi Rumbai.Wis Als Siwis 41(th) warga jalan Nelayan.ke empat tersangka adalah warga kota pekanbaru.",kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Asep Darmawan kepada wartawan dalam konferensi persnya Selasa (18/10/2022) di Mapolda Riau.

Peran pelaku penganiayaan,Def Als Efi Taher Mengajak dan Membawa 3 (tiga) Tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban Miftahul Syamsir di warung kopi AW Jalan Rajawali No. 67 Kel.Kampung Melayu Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.Def Als Efi Taher juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang kepala korban.

"Sedangkan Har Als Anto Gledor Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meinjak-injak kepala korban saat korban jatuh di lantai di tempat yang sama. 

Ded,Als David Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata kearah kepala korban serta meinjak-injak kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Can,Als Wis Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban dan meinjak-injak kepala korban saat korban terbaring di tempat yang sama.

Barang Bukti,yang diamankan Polda Riau 1(satu) helai baju warna hitam milik korban

1(satu) buah pecahan piring.7 (tujuh) buah pecahan gelas1(satu) buah pecahan batu bata1(satu) unit HP Xiomi warna gold 1 (satu) unit HP Vivo. 

Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi 

Pada Hari Jum’at 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB,korban Miftahul Syamsir dan pelaku DEF, Dkk bertemu di Kedai kopi AW di Jl.Rajawali No.67 Kel. Kampung Melayu Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru. 

Saat pertemuan Pelaku Def Als Epi Taher mempertanyakan tetang pernyataan Miftahul Syamsir selaku (Sekretaris ) KNPI Riau yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ.Walikota Pekanbaru perihal persoalan naiknya tarif parkir,persoalan sampah dan banjir. 

Namun saat itu korban mengatakan“Apakah ada pernyataan saya yang salah"? Ini namanya pembunuhan karakter”jawab pelaku sambil melakukan penganiayaan memukul secara Bersama-sama,akibatnya kepala korban mengalami luka serius.

Hasil Visum korban,Sesuai Surat Nomor:VER/388/X/KES.3/2022/RSB,8 Oktober 2022.di temukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam.bercak pendarahan pada selaput bola mata.luka lecet pada pergelangan tangan,pipi,daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.

Kini ke-empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Riau.dijerat:1.Pasal 170 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun.2.Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun.3.Pasal 55 KUHP Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.4.Pasal 56 KUHP

Orang yang membantu melakukan kejahatan,memberi kesempatan,daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,"demikian disampaikan kabidhumas Polda Riau melalui keterangan pers-nya.



**(SP)

×
Berita Terbaru Update