-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Siak Hulu Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Wednesday 22 June 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T13:09:38Z

Kampar, Redaksiriau.com - Tim opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ilham D. SS berhasil mengungkap kasus penggelapan uang milik PT. Indomarco Prismatama, dengan pelaku seorang sopir berinisial EK (32) yang juga selaku sopir mobil Box milik PT. Indomarco Prismatama

Sekian lama Dalam Pencarian orang (DPO) penangkapan tersangka EK (32) bermula adanya laporan dari Sdr. Joy Barri Rio beralamat tinggal di Desa Tanah Merah kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu. Kejadian tersebut, Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 00.40 Wib

Mendapat informasi bahwa, 1 unit mobil box milik PT. Indomarco Prismatama terparkir di depan Indomaret jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya.

Karena merasa curiga Joy Barri Rio mengecek mobil box milik PT Indomarco Prismatama tersebut, ternyata tidak ada sopir dan 2 buah kotak kodel yang berisi uang sudah hilang.

Atas kejadian tersebut Joy Barri Rio langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, dengan melaporkan adanya pelaku penggelapan uang milik Perusahaan yang diperkirakan sebesar Rp36.896.557.-

Sekian lama tidak mengetahui keberadaan Pelaku inisial EK, dan berkat adanya informasi keberadaan EK saat ini. Senin (20/06/2022) malam, Tim opsnal langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka dirumah mertuanya di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp36.886.557.- dan pelaku langsung digelandang ke Polsek Siak Hulu guna penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Rido SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Rusyandi Zuhri Siregar. S Sos. MH membenarkan adanya penangkapan pelaku DPO Tindak pidana penggelapan uang milik Perusahaan. Tersangka berinisial EK sudah kami amankan berikut barang bukti 3 (tiga) buah gembok dan 2 (dua) buah Kotak Kodel. Kini tersangka dalam proses penyidikan, saat ini tersangka kita sangkakan pada pasal 372 KUH Pidana.” Tegas Kapolsek**(SP)

×
Berita Terbaru Update