-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Pelaku Curat Seratus Tujuh Puluh Juta Modus Pecah Kaca Berhasil di Ringkus Polsek Kandis

Tuesday 22 March 2022 | Tuesday, March 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T07:35:20Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Pada hari Selasa 15 Maret 2022 sekira Pukul 04:30 Wib di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jabar,Panit 1 Polsek Kandis dengan Backup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak telah berhasil Mengamankan dua orang Pelaku tindak pidana curat modus pecah kaca di Kecamatan Kandis. 

Yang telah terjadi dijalan Lintas Pekanbaru - Duri Km. 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 bulan lalu.

Pada tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib pelapor H.P pergi ke Bank mandiri KCP Kandis untuk melakukan transaksi penarikan uang,setelah pelapor selesai melakukan transaksi dari Bank Mandiri pelapor H.P pergi ke rumah makan Mari Kena,"kata Kompol Indra Rusdi SH saat Konservasi Pers Selasa 22 Maret 2022 didepan Mako Polsek Kandis.

Kejadian berawal sebut Kompol Indra Rusdi SH lagi," Sewaktu pelapor H.P memarkirkan mobil HRV BM 1779 ET didepan rumah makan Mari Kena dijalan Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,pelapor H.P langsung pergi kerumah makan tersebut untuk memesan nasi bungkus,tak lama kemudian pelapor H.P mendengar bunyi kaca mobil seperti dipecahkan karena mendengar suara tersebut pelapor langsung memeriksa keadaan mobilnya.

Ternyata kaca mobil bagian belakang samping kanan mobil perlapor H.P telah pecah berantakan dan pelapor langsung melihat kedalam mobil dan ternyata
Tas,leptop yang berisikan uang sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dompet yang berisikan KTP.SIM A dan Sim C serta ATM Bank Mandiri,buku Rekening Bank Mandiri, kartu NPWP sudah tidak ada lagi atau dicuri oleh terlapor RR,HD dan pelapor H.P sempat mengejar terlapor RR dan HD yang mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya akan tetapi terlapor RR dan HD barhasil melariakn diri

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar RP 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kepihak yang berwajib ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut,"jabar Kompol Indra Rusdi SH.

Kronologis penangkapan lanjut Kompol Indra Rusdi SH lagi,"Setelah melakukan Olah TKP dan Analisis CCTV disekitar TKP dan mengetahui Identitas para Pelaku kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Provinsi Sumatera Selatan,kemudian Panit 1 Polsek Kandis Iptu Muslim bersama Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Kristian Hadinata Sirait,SE Kanit I Sat Reskrim Polres Siak.

Berangkat menuju ke Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan, pada tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 21.00 Wib Team tiba di Provinsi Sumatera Selatan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian pada tanggal 13 Maret 2022  team melanjutkan pengejaran terhadap pelaku di Provinsi Lampung kemudian pada tanggal 14 Maret 2022 Team berkordinasi dengan Resmob Polda Banten untuk mencari informasi tentang keberadaan pelaku,pada tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 04.30 wib Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku RR dan HD di Kabupaten Karawang Jawa Barat tepatnya dipenginapan Red Doors,kemudian mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.

Bedasarkan keterangan pelaku yang sudah diamankan atas nama RR dan HD pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca bersama 3 (rekan) nya yang lain dengan peranan RB sebagai pencari target didalam Bank,HR sebagai eksekusi atau tukang petik, LK sebagai eksekusi atau tukang petik,RM memantau situasi, HD sebagai memantau situasi dan untuk saat ini seluruh Pelaku diamankan di Posko Resmob Polda Banten,untuk kemudian dibawa ke Polsek Kandis.
Dengan barang bukti 
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mx king warna merah yang digunakan pelaku
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam 
1 (satu) pasang sepatu sport warna silver
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah jaket jeans 

Rencana tindak lanjut akan melakukan Pengembangan kepada Tiga orang Pelaku lainnya,"tutup Kompol Indra Rusdi SH.
×
Berita Terbaru Update