-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Kurir Shabu di Kandis Satu Tertangkap Satu Lagi Masih DPO

Monday 7 February 2022 | Monday, February 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-07T13:37:00Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB,  Tim Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Panit I Ipda Ikes Rizal,SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak.

Penangkapan tersangka E.I dilakukan di Simpang Libo baru km.-77 RT 001/RW 001 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya di bengkel Siantar jaya.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menyebutkan,"Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Libo Baru Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis Ipda Ikes Rizal, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,"terangnya.

"Pada pukul 13.30 WIB bertempat di Simpang Libo Baru RT 001/RW 001 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (tepatnya di bengkel Siantar jaya), anggota Reskrim  Polsek Kandis melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut sedang duduk-duduk.

"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok gudang garam dan pada saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku ianya mengakui bahwa Shabu Shabu siap edar tersebut adalah miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku

Ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.457.000,- (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah) hasil penjualan diduga jenis sabu-sabu tersebut dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama E.I yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah milik H.T yang kini masih (DPO)

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update