-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan Kepada Presiden Jokowi.

Friday 9 July 2021 | Friday, July 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-09T16:07:33Z


 




Jakarta,(Redaksiriau.com) - Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum PKN menyatakan, Bahwa saat ini PKN telah melayangkan  Laporan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Ketua DPR RI agar dilakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di Komisi Informasi Sumatera Selatan, karena saat ini PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Introgasi kepada pemohon Informasi  dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cendrung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dalam Hal ini PKN demikian Ucap Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada saat menggelar Konferensi pers.


Patar menjelaskan salah satu fakta dan bukti oknum Komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat (PKN) adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa  dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon, dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (PKN) SELURUHNYA.

Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatankepada BUPATI LAHAT yang seharusnya menurut Majelis Komisioner  adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA sehingga PKN dinyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi.


PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak  perundangan undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publiknya itu UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 tahun 2010 dan Perki no 1 tahun 2013  dengan Fakta hukum sebagai berikut 

Pasal 1 Ayat 5 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa 

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan

dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.  


Pasal 1 Ayat 5 perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang  Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No 1 Tahun 2013 menyatakan Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau

bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.


Pada ke 2, Perki ini di menyebutkan Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk

Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala Dinas Kominfo Lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa ini.


Patar menjelaskan bahwa  PKN menduga bahwa Majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN), karena menurut PKN Majelis Komisioner bukanlah Komisioner yang tidak cakap atau tidak cerdas, karena mereka sudah dibekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode etika yang terkait dengan Komisi Informasi. PKN yakin mereka pasti tau apa yang dimaksud dengan ATASAN karena pengertian atasan ini jelas dan terang benderang dinyatakan pada pengertian umum pada 2 PERKI nyaitu perki 1 Tahun 2010 dan  Perki 1 tahun 2013, dan ke 2 Perki ini wajib dikuasai dan dilaksanakan oleh Para Komisioner, karena ke 2 Perki yang menjadi landasan dan pedoman hukum Majelis Komisioner dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya seperti yang diatur Pada UU no 14 Tahun 2008, ini sama dengan  Tugas Kepolisian dalam menegakkan Hukum pada Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP) selalu berpedoman kepada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demikian Ucap Patar sambil menunjukkan Buku KUHAP yang di gunakan pada peradilan Umum.


Patar Menjelaskan atas kejadian ini PKN melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai penanggung Jawab terhadap keberadaan Komisi Informasi dan Menteri Kominfo sebagai Stokholder Bidang Regulasi Keterbukaan Informasi agar dilakukan Evaluasi terhadap Kinerja dan Etika Komisioner dan PKN juga melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Selatan sebagai penanggung jawab keberadaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008, agar Majelis Komisioner dipanggil, untuk mengetahui faktor apa yang membuat para Majelis Komisioner ini tidak mematuhi pasal 1 ayat 5 Perki no 1 tahun 2013 "demikian Ungkap Patar.


Selanjutnya Patar Sihotang menjelaskan permasalahan ini berawal dari adanya Informasi dari masyarakat Lahat yang menyampaikan bahwa ada dugaan penyimpangan pengunaan anggaran di Dinas Pertanian Pemda Kab. Lahat, maka Sesuai SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi harus mendapatkan Informasi awal berupa dokumen kontrak yang isinya Rencana Anggaran Biaya  (RAB) dan Spesifikasi Pekerjaan, sehingga PKN mengunakan permintaan informasi Public sesuai mekanisme UU No 14 tahun 2008 dengan mengajukan permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Utama Pemda Kab. Lahat yang dalam hal ini biasanya dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo, namum setelah 10 hari tidak direspon, sehingga PKN melakukan dan membuat Surat Keberatan kepada BUPATI LAHAT (yang menjadi awal perkara) namun oleh Bupati Lahat juga tidak merespon dan tidak ada jawaban atau pemberitahuan bahwa dia tidak atasan PPID Utama. Sehingga setelah melebihi 30 hari maka berdasarkan perki no 1 tahun 2013, PKN melakukan dan mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Sumatera Selatan di Palembang dan selanjutnya terjadilah persidangan alot dan makan waktu panjang sampai-sampai persidanganya 5 kali, dan pemohon PKN menghabiskan waktu, pemikiran dan uang serta ijin meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti persidangan di Palembang. Dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2021 Putusan dibacakan dengan amar Putusan Permohonan Pemohon (PKN) ditolak seluruhnya.


Atas putusan ini PKN seluruh Indonesia sangat terpukul dan kecewa dan merasa dibohongi dan dipermainkan oleh Komisioner dan atas putusan ini juga PKN akan tetap melakukan upaya Hukum dengan mengajukan banding ke PTUN sesuai dengan PERMA no 2 tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian Sengkera Informasi di Peradilan "demikian Ucap Patar Sihotang.


Patar menjelaskan, semoga Bapak Presiden dan para Menteri dan Gubernur dan DPRD memperhatikan laporan PKN ini demi perbaikan Persidangan di Komisi Informasi Sumatera Selatan dan di Komisi Informasi seluruh Indonesia pada umumnya, dan Patar juga mengharapkan kepada Para Komisioner di seluruh Indonesai agar dapat bercermin dan melaksanakan evaluasi atas kejadian ini sebagai masukan untuk peningkatan pelayanan dan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di tanah air dan mengingatkan agar Para Komisioner jangan lupa akan sejarah lahirnya Komisi Informasi, karena Komisi Informasi adalah anak kandung dari Reformasi yang lahir atas tuntutan masyarakat sipil untuk menjamin hak-hak rakyat untuk mendapatkan hak Konstitusimnya sesuai pasal 28 F UUD 45 yaitu Rakyat berhak mendapatkan Informasi, selanjutnya berdasarkan Pasal 28 F ini maka lahirlah UU No 14 tahun 2008 yang didalammya diperintahkan untuk membentuk Lembaga namanya Komisi Informasi yang tugasnya antara lain menjamin dan melindungi  masyarakat untuk mendapatkan hak Informasinya "demikian Ucap Patar.


Patar Sihotang Juga mengharapkan agar seluruh masyarakat dan khususnya anggota PKN dan aktivis anti korupsi agar dapat memahami dan mengetahui dan Implementasikan Keterbukaan Informasi ini, karena ini sangat penting dalam melaksanakan peran serta masyarakat sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018 dengan tujuan agar tujuan mulia ikut serta bela negara dengan cara peran serta memberantas dan mencegah korupsi dapat terlaksana guna tercapainya Pemerintahan yang bersih sehingga terwujudlah masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita para pahlawan kita yang gugur dalam memperjuangankan kemerdekaan bangsa Indonesia .


Demikian  Press reelase ini kami buat untuk diketahui kita semua.


PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM.



Editor : Adilman Koto

×
Berita Terbaru Update