-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Tapung di Wilayah Desa Indrapuri

Wednesday 7 July 2021 | Wednesday, July 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-08T03:57:48Z


 



TAPUNG,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap disalahsatu rumah di wilayah Desa Indrapuri pada Rabu pagi (07/07/2021).


Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HAR (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s Warna Biru dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Indrapuri inisial HAR diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada dirumahnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH lakukan penyelidikan terkait info tersebut.


Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud, setibanya di TKP petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.


Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah alat penghisap shabu (Bong) terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Saat diinterogasi tersangka HAR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)








×
Berita Terbaru Update