-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Bareng Selingkuhan WN Afganistan Bunuh Suami Pedagang Emas

Monday 5 July 2021 | Monday, July 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-06T06:56:58Z


 




Jayapura,(Redaksiriau.com) - Polisi menangkap warga negara Afganistan berinisial MM yang membunuh seorang pedagang emas Nasruddin alias Acik (44) di Kota Jayapura, Papua. MM merupakan selingkuhan istri korban, yakni Virgita Legina Hellu (25) yang menjadi otak dalam pembunuhan ini.


"Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami," ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas di kantornya, Senin (5/7/2021).


MM membunuh almarhum Nasruddin pada Senin (28/6) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.



Korban Nasruddin adalah pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, yang dibunuh pada Senin (28/6) malam di sekitar Holtekam. MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Disini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.


Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.


Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.


"Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Gustav.



Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang jadi selingkuhan tersangka telah bersuara.


"Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM," jelasnya.


Akibat perbuatannya, tersangka MM diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.


"Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Gustav.**



Editor : Rudi Candra

Sumber : Tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update