-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tapung Hilir Tangkap 4 Pelaku Narkoba Di Desa Kota Garo.

Wednesday 16 June 2021 | Wednesday, June 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-16T10:37:26Z

Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Unit Reskrim Polsek Tqpung hilir berhasil menangkap 4 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kota garo Kec.Tapung hilir Kab.Kampar-Riau.

Ke 4 pelaku narkoba yang  diamankan terdiri dari 3 orang laki-laki terdiri dari JE (26), AZ (39), DP (34)  dan 1 orang wanita MD (28), bersama pelaku berhasil disita 5 paket berisikan shabu-shabu.

Kejadian berawal  pada hari Jum'at tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Tapung hilir mendapat informasi bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di Desa Kota garo tepatnya dirumah kontrakan milik DP (34) yang merupakan salah satu tersangka, selanjutnya Kapolsek Tapung hilir Iptu Afrinaldi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju TKP dan melihat 4 orang tersangka sedang dalam keadaan istirahat diruang tengah didalam rumah tersebut dan selanjutnya 4 orang pelakupun diamankan dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat.


Pada saat penggeledahan awal ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berada dalam kantong celana milik JE (26) kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1 paket Shabu kembali yang berada didalam kotak rokok merk Dunhill warna putih yang terletak diruang tengah tersebut.


Bersama BB 5 paket yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut juga diamankan BB lainnya seperti 1 buah Bong dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum kompor, 2 buah mancis, 2 bungkus rokok merk sampoerna dan dunhill warna putih, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp 1.050.000,-. Atas temuan Barang Bukti tersebut selanjutnya 4 orang pelaku bersama barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tapung hilir guna penyelidikan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung hilir IPTU AFRINALDI SH MH ketika dihubungi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.


"Pelaku sudah kita amankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ke 4 tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkas Iptu Afrinaldi SH MH.**(red)








×
Berita Terbaru Update