-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disurati Tak Digubris Dugaan Takut Indikasi Korupsinya Ketahuan, Kini Desa Pasir Mas Bakal Dilapor Di Kajati Riau

Monday 21 June 2021 | Monday, June 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T04:13:12Z

Pekanbaru,(Redaksiriau.com) - Taem Media Group Cyber Nasional “Diduga adanya indikasi bernuansa korupsi pada penggunaan anggaran DD dan ADD desa pasir Mas, kabupaten inhil, provinsi Riau. dari hasil investigasi dan penelusuran tim di lapangan beberapa waktu lalu, serta di tambah data dokumen penggunaan anggaran, kegiatan serta data belanja desa pasir mas tahun anggaran 2018, 2019,2020  Disinyalir adanya dugaan praktek korupsi.

DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya Wilayah Provinsi Riau melalui tim LBH nya beberapa waktu lalu telah menyurati desa pasir mas. perihal keterangan dan data penggunaan dana DD dan ADD, mengacu pada dasar Hukum.

Diduga kemungkinan disinyalir takut indikasi korupsinya Dalam Penggunaan ADD dan DD mencuat  sehingga  enggan membalas surat tersebut itu bisa saja kita bersepekulasi kerna sampai saat surat yang kami layangkan tak ada balasan.ujar wakil Ketua DPD GERAKAN MASYRAKAT NUSANTARA RAYA DPD Wilayah Provinsi Riau.

kami mengajukan permintaan informasi dan keterangan dan/atau penjelasan ada dasar hukum diantaranya,

1. “Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

2. “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

3. Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)

4. Undang undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “PP 60/2014” Sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 

2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “PP 22/2015” dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara “PP 8/2016”

7. Peraturan Pemerintah Nomor. 71 tahun 2000 Dan Atau/Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

8. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme ( KKN )

9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"MENGINGAT"

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KlP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 

2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 24 Tentang Desa, Bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a. Kepastian hukum.

b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan, 

c. Tertib kepentingan umum, 

d. Keterbukaan.

e. Proporsionalitas.

f. Profesionalitas.

Dalam hal tersebut terkecuali jika pihak desa pasir mas tidak mengetahui aturan dan atau takut indikasi korupsinya ketahuan jadi jika tak membalas surat kami tersebut maka sah..sah.. Aja.Sebutnya.

Sebelumnya pada tanggal 6 juni 2021 melalui tim Lembaga Bantuan Hukumnya DPD GERAKAN MASYRAKAT NUSANTARA RAYA DPD Wilayah Provinsi Riau telah Menyurati kepala desa pasir mas kabupaten indargiri hilir dan sampai tanggal 21 juni 2021 tidak ada balasan sama sekali, Sehingga Kini penggunaan anggaran ADD dan DD Desa Pasir Mas Bakal Dilapor Di Kajati Riau. pungkasnya.**(Media group)

×
Berita Terbaru Update