-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wika (Persero) STA 48 di stop oleh masyarakat Ganting damai pemilik tanah beraktivitas, diduga belum selesai persepakatan kompensasi.

Thursday 8 April 2021 | Thursday, April 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-08T15:15:29Z

Salo,(Redaksiriau.com) - PT Wijaya karya (Wika) Persero di titik STA 48 + 200 pengerjaan jembatan ruas tol Bangkinang pangkalan, di desa Ganting damai kecamatan Salo kabupaten Kampar provinsi Riau, di berhentikan oleh masyarakat pemilik tanah, untuk berkerja sementara, karena diduga belum selesai perjanjian persoalan kontrak persepakatan kompensasi tanah yang berikutnya, untuk pembuatan pengerjaan jembatan ruas tol.

Awak media mengkonfirmasi pemilik tanah yang tidak mau namanya di publikasikan Kamis (8/4/2021) di lapangan mengatakan bahwasanya, kontrak persepakatan kompensasi tanah, di PT Wijaya karya (Wika) Persero STA 48 + 200 pengerjaan jembatan ruas tol Bangkinang - pangkalan, belum selesai soal perjanjian persepakatan kompensasi nya sama kami untuk berikut nya cetusnya.

Dan di jelas lagi oleh masyarakat tersebut, sebelum di selesai kontrak perjanjian persepakatan kompensasi tanah untuk PT Wijaya karya (Wika) Persero titik STA 48 + 200 pengerjaan jembatan ruas tol Bangkinang pangkalan ini, kami tunggu satu Minggu ini, kalau tidak di bayarkan juga, kami akan berhenti pihak Wijaya karya (Wika) lagi untuk berkerja ancaman nya.

Sempat memanas adu mulut antara masyarakat dengan humas PT Wijaya karya (Wika) Persero dan akhirnya di redamkan oleh flagman STA 48 khairunan

Dan selanjutnya pihak PT Wijaya karya (Wika) Persero STA 48 + 200 pengerjaan jembatan ruas tol Bangkinang pangkalan, di lapangan melalui humas yang tidak mau namanya di publikasikan, menyepakati dan berjanji untuk satu Minggu kedepannya kami akan menyelesaikan persoalannya, persepakatan kompensasi ini sampai hari Kamis Minggu depan sorenya tanggal (15/4/2021)dengan masyarakat setempat, kalau tidak selesai, silahkan di berhentikan pihak Wijaya karya (Wika) Persero untuk berkerja pungkasnya.**(red/rls)








×
Berita Terbaru Update