-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNSP Latih Assesor Wartawan, Dewan Pers Dilarang Sertifikasi Wartawan

Monday 19 April 2021 | Monday, April 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T12:12:18Z


 



 Jakarta,(Redaksiriau.com) - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.

Ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5, Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan "BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP", tandas Henny.


Dikatakan Henny pula "oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan", ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Agus mantan Komisioner BNSP yang menjadi master assesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini mengatakan "sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya", tegasnya.


Sementara itu, di tempat yang sama, Hence Mandagi Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia menyampaikan "apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan assesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia", ucapnya.


“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai assesor oleh master assesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki assesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda", ungkap Mandagi.


Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat assesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.

Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini. Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews mengatakan "dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara. Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang", tegasnya.


Peserta yang mengikuti Diklat Assesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.


Menariknya ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui "Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP. Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master assesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan", ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.


Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.


Soegiharto Santoso selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta mengatakan "tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia. Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar", pungkasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update