-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waduhh..!! Terkait Klarifikasi PT. Batatsa Tunas Perkasa Vendor PT Rifansi Dwi Putra Asbun! Kata Zul Ijinnya Di Rohul Kok Bisa Ke Rohil

Tuesday 9 March 2021 | Tuesday, March 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-12T02:35:30Z

Rohil-Riau,(Redaksiriau.com) - Pasca diterbitkan pemberitaan terkait dugaan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) Gunakan Izin Usaha Galian C dari Rokan Hulu, Rabu (3/3/2021) terkait pengambilan ambil tanah urug di Rokan Hilir akhirnya pihak perusahaan buka suara dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang dilakukan pihak PT Batatsa Tunas Perkasa selaku Vendor PT Rifansi Dwi Putra untuk pekerjaan tanah timbun " Saya Mohon rekan rekan awak media yang berada di Rokan Hilir, untuk mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang beberapa hari yang lalu tidak benar.

Lanjutnya, dan kami jelaskan bahwa kami telah memiliki izin IUP Galian C dengan nomor 95/1/IUP/PMD/2021 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan sudah diizinkan untuk melakukan pengerukan tanah.Kata Indra Irawan kepada awak media Senin 8 Maret 2021.

Namun Ketika awak media menanyakan, surat izin dari  pihak PT Batatsa Tunas Perkasa selaku Vendor PT Rifansi Dwi Putra. tidak bisa menunjukkan surat izin tersebut, dengan alasan surat tersebut untuk pengurusan ulang bahwa kementrian salah ketik nama wilayah," yang tertulis disurat izin ditulis atas nama wilayah Rohul menjadi wilayah Rohil.

Terkait klarifikasi yang dilakukan pihak perusahaan PT Batatsa Tunas Perkasa  untuk pekerjaan tanah urug diduga membohongi publik mengenai lokasi ijin galian c yang mana pada lampiran kordinat lokasi areal penambangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021. Setelah kita cek berdasarkan koordinat tersebut dan kita sesuaikan dengan Peta Kawasan hutan Provinsi Riau SK 903 berada wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kata Zulkifli selaku Tokoh Pemuda DI Rokan Hilir.

Pembuktian ini berdasarkan data lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal  16 February 2021 tentang daftar kordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug, Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan  Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU).

" Intinya benar bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul). Apakah bisa ijin galian c di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, orang koordinatnya saja di masukkan ke google maps jelas kok itu berada di Rohul" Jelasnya Zul kepada awak media.Rabu (10/3/2021). 

Untuk itu, Saya meminta kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau dan manajemen PT. Batatsa Tunas Perkasa untuk sama-sama kita kroscek keabsahan kordinat lokasi. Jika kordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi penambangan yang sebenarnya kita meminta Menteri ESDM RI mencabut izin penambangan tersebut dan memberikan penindakan hukum yang berlaku.pungkasnya

Terpisah Saat Awak Media konfirmasi Irwan selaku HRD PT.Rifansi Dwi Putra yang Sebelumnya pernah mengatakan cuma pihak media yang memberitakan belum tahu masalahnya sudah diberitakan, kurang profesional, seharusnya tanyakan dulu atau datangi sumbernya jika tidak ada ijin baru diberitakan. Kata Irwan PT.Rifansi Dwi Putra , Minggu ,7 Maret 2021.

Sambungnya lagi " Ini kan susah jadinya karena perusahaan sudah melaporkan" iya ,masalah ini sudah dilaporkan kepolisian. Biar masalahnya tidak panjang. izin itu sudah benar cuma Kementerian salah ketik, peta lokasi kan sudah benar itu,dan sudah diproses kepemerintah bahwa salah ketik. Jelasnya melalui pesan whatshaap pribadinya.

Namun saat awak media mempertanyakan kembali sambil mengirimkan hasil peta kawasan hutan Provinsi Riau SK 903 terkait lokasi ijin galian c milik PT Batatsa Tunas Perkasa berada dipantauan wilayah Rokan Hulu, sayangnya dalam hal ini tidak ada jawaban atau enggan membalas alias bungkam.

Lebih lanjut saat awak media konfirmasi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Pusat Ir. Agung Pribadi M.Sc melalui whatshaap pribadinya, Selasa (9/3/3021) mengatakan besok kami coba tanyakan ke temen temen wilayah minerba ya pak. Jawabnya.**(Tim red).








×
Berita Terbaru Update