-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upika Kandis Gerak Cepat Dalam Menindaklanjuti Tentang Adanya Penguburan Bayi Di Pipa Caltex Kampung Libo Jaya

Friday 19 March 2021 | Friday, March 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-23T03:43:06Z

Kandis-Redaksiriau.com-Berdasarkan pemberitaan dari media online yang diterbitkan pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 15.48 Wib dengan judul sangat tidak manusiawi pihak PT.GSA Kandis tega menguburkan bayi yang baru lahir di pinggir jalan area pertamina.dan atas pemberitaan di media online yang diterbitkan dengan judul PT.GSA Kandis tidak punya tanah wakaf,anak pekerjanya meninggal dikubur dipinggir jalan caltex

Maka sehubungan dengan hal tersebut diatas Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal SH.Panit I Intelkam Polsek Kandis IPTU Stedy Akhda bersama Camat Kandis yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Kandis Ebenezer Sitompul,Penghulu Kampung Libo Jaya Plt Tengku Zulkifli, Kanit PPA Polres Siak,Panit II Reskrim Polsek Kandis Aipda Rio DJ,UPT PPA Kabupaten Siak,UPT PPA Provinsi Riau,turun langsung ke lokasi yang di dampingi oleh perwakilan pemilik kebun sawit Sabar Simangunsong,dan Unit PPA Satreskrim Polres Siak beserta personil melakukan interview terhadap 5 orang yang diduga mengetahui permasalahan tersebut untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana dimana di hadiri juga oleh Ketua IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau Kandis) Hasatoni Hulu,perwakilan keluarga Dedi Sedihati Honda,perwakilan keluarga Radian Hondro serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang dimaksud dalam pemberitaan media online serta pihak keluarga dari bayi yang meninggal tersebut.Jum'at 19/03/2021.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang perwakilan para pemilik kebun di Kampung Libo Jaya tersebut berinisial S.S dia menerangkan," Perusahaan yang dimaksud oleh pemberitaan media onlen yang menyebutkan PT.GSA itu ternyata tidak terdapat di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,akan tetapi yang ada hanya kebun sawit milik pribadi yang terletak di Rt 01/Rk 03 Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang hasil panennya dari kebun sawit tersebut dijual ke PT.GAS yang berlokasi di Kampung Kandis sedangkan kebun sawit tersebut bukan milik PT.GAS maupun PT.GSA seperti yang diberitakan dimana kebun sawit tersebut milik perorangan dengan sistem pengerjaan dilakukan secara borongan sehingga siapa yang sanggup melaksanakannya sesuai upah yang telah dianggarkan lalu untuk pembayarannya dilakukan diakhir bulan sesuai dengan pencapaian pekerjaannya setelah dilakukan pengecekan oleh mandor dan krani para pekerja yanv ada pada kebun sawit Libo Jaya itu semuanya berstatus BHL (Buruh Harian Lepas) kemudian dalam melakukan sistem borongan kerja tidak diberlakukan kontrak kerja karena rata rata para pekerja tidak bisa bekerja dengan waktu yang lama dan banyak juga yang ketika ditengah masa kerja pemborong pekerja pindah ketempat lain dengan alasan untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik,"jelasnya
Bagi pekerja atau pemborong yang tidak memiliki tempat tinggal kata S.S lagi," Pemilik kebun menyediakan tempat tinggal sebanyak 20 pintu lengkap dengan fasilitasnya sedangkan apabila ada pekerja yang mengalami sakit pada saat bekerja agar melaporkan kepada mandornya dan kalau untuk kendaraan pemilik kebun telah menyediakannya untuk biaya perobatan ditanggung oleh pekerja dan bagi pekerja yang baru bekerja pihak kebun selalu menyarankan agar melaporkan ke Pemerintah setempat dan ikut STM (Serikat Tolong Menolong) yang telah ada di Kampung Libo Jaya,"sebutnya.

Pada saat itu Kasi Trantib Kecamatan Kandis Ebenezer Sitompul mewakili Camat Kandis juga mengatakan," Sehubungan dengan permasalahan tersebut bahwa Saudara HN (ayah bayi yang meninggal) bersama istrinya ST.B belum melapor kepada RT dan Kepala Kampung setempat, dimana yang bersangkutan memiliki KTP dari Daerah Jambi dan belum memiliki surat domisili.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari perwakilan pemilik kebun sawit Libo Jaya bahwa HN dan istrinya ST.B mulai berkerja pada tanggal 3 Oktober 2020 tanpa ada kontrak kerja secara tertulis dengan pihak kebun sawit dan selanjutnya HN mengundurkan diri pada tanggal 10 Maret 2021 namun HN dan istrinya ST.B masih tinggal dibarak depan dengan alasan menunggu keluarga untuk menjemput dan mengirimkan uang dari keluarganya.

Sementara itu atas kejadian tersebut pemilik kebun dan bahkan Pemerintah setempat seperti Adiman Napitupulu Rt 01 dan Sabar Simangunsong Rk 03 Dusun Libo Timur mengatakan tidak tahu sebab tidak ada yang melapor atau yang memberitahu.

Dari hasil mediasi tersebut bahwa HS.P mengetahui meninggalnya anak dari mantan pemborong pekerjaan kebun HN dan dari dialah yang memberitahukan setelah adanya pemakaman tersebut dan dari informasi itulah dia dapati dari beberapa karyawan,pada Jum'at tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib istri dari saudara HN melahirkan anak laki-laki dibarak tempat ia tinggal tanpa pertolongan dari tenaga medis dan hanya dibantu oleh orang tua perempuan dari saudara HN yaitu saudari TH,namun setelah itu tidak dibawa ke Bidan atau Puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Pada hari Jum'at tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib bayi yang baru lahir itu mengalami sesak nafas dan mengeluarkan darah dari hidungnya selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib bayi itu telah meninggal dunia dan untuk menunjuk tempat pemakaman yang berlokasi disamping pipa caltex tersebut sudah adanya kesepakatan secara lisan dengan pihak keluarga yang diwakili oleh ibu orang tua HN (bapak bayi tersebut)
Sementara menurut Sekretaris Kampung Libo Jaya Samsri bahwa pihak keluarga selama melakukan pemborongan pekerjaan dan tinggal diperumahan perkebunan tersebut belum melaporkan diri kepihak Pemerintah setempat (Rt/Kelurahan dan Desa) sehingga membuat terkendalanya dalam hal pemakaman bayi tersebut yang di sepakati bersama dengan para pekerja.

Upaya Untuk menyikapi permasalahan tersebut, pihak Polri sudah melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terhadap masalah ini dan pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Polsek Kandis sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga melibatkan Ketua IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau Kandis) Hasatoni Hulu,perwakilan keluarga Dedi Sedihati Honda,perwakilan keluarga Radian Hondro serta Upika Kecamatan Kandis untuk pemindahan namun pihak keluarga tidak menerima dikarenakan menunggu pihak keluarga dari pekanbaru .








×
Berita Terbaru Update