-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tentang Anak Hilang Di Kampung Libo Jaya,Tersangkannya Telah Tertangkap

Friday 26 March 2021 | Friday, March 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-26T10:33:35Z

Kandis-Redaksiriau.com - Suatu pembuktian kinerja Kepolisian Polsek Kandis didalam melayani dan menanggapi laporan dari masyarakat Kandis dalam pengungkapan kasus kejahatan diwilayah Kecamatan Kandis dan sekitarnya yang mana belum lama ini diwilayah Kecamatan Kandis sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya dua orang anak yang masih dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun Libo Barat jalan protokol Rt 001/Rk 005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.tepatnya dirumah korban.

Setelah menerima Laporan dari ibu korban dan atas Laporan Kejadian tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH tanpa menunggu lama langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal.SH untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari korban dan orang yang diduga pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarkat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku yang bersembunyi di Dusun 03 Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dan atas informasi tersebut pada hari rabu tanggal 24 maret 2021 sekira pukul 23. 30 wib Tim Gabungan Polsek Kandis dibawa pimpinan Kanit Reskrim bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedy Akda berangkat menuju lokasi persembunyian orang yang diduga Pelaku di Provinsi Sumatra Utara,"ungkap Kapolsek Kandis.

Lalu Kapolsek Kandis terangkan lagi," Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Desa Setempat dan Kapolsek Galang, selanjutnya diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang,dimana menurut informasi itu bahwa orang yang diduga pelaku bersama korban bersembunyi dilokasi tersebut.

Selanjutnya Gabungan Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju Lokasi persembunyian orang yang diduga Pelaku dan berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku AM alias WAK ASENG beserta dua orang korban anak AS perempuan (11) tahun dan RN laki-laki (9) tahun berdasarkan pemeriksaan dilapangan pelaku mengakui perbuatanya dengan cara membujuk rayu korban dan membelikan Handphone juga akan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh diduga pelaku untuk melarikan korban,dan berhasil mengamankan barang butki tersebut di kebun khayangan pondok Aek Mangulu PT.Salim Ivo Mas Pratama Balam km-29 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Selanjut terhadap orang yang diduga pelaku dan 2 orang korban beserta Barang Bukti 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk honda supra warna hitam tanpa nomor Polisi dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di Persangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua diatas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"sebut Kapolsek Kandis.









×
Berita Terbaru Update