-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Siak Hulu Tangkap Seorang Kakek Kedapatan Kantongi 29 Paket Shabu Siap Edar

Monday 22 March 2021 | Monday, March 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-23T04:30:51Z

SIAK HULU,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang kakek diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, pelaku inisial SA alias KO (60) warga Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu ini ditangkap pada Senin siang (22/03/2021).

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 29 paket shabu siap edar dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang disimpan dikantong celana pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 09.45 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh SA alias KO di Desa Lubuk Siam. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 11.45 wib, Tim menemukan keberadaan SA dirumahnya di Desa Lubuk Siam dan langsung dilakukan penangkapan, saat penggeledahan ditemukan dalam kantong celana pelaku sebuah kotak rokok Sampoerna Hijau berisi 29 paket shabu terbungkus plastik bening yang dibalut kertas tisu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)








×
Berita Terbaru Update