-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forkot Minta Kajati Usut Tuntas Kasus Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering

Monday 15 March 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-16T01:39:49Z

Kampar,(Redaksiriau.com) - Forum Kota (Forkot) Bangkinang mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang - Teluk Jering.

Kasus dugaan korupsi ini harus diusut tuntas hingga akar-akarnya, kata Andri Kurniawan selaku koordinator lapangan (Korlap) Forkot Bangkinang, Senin (15/3/2021).

Kita telah mengirimkan surat secara resmi ke Kejati Riau tadi dan kita mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka baru di kasus pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering senilai Rp 9,8 miliar itu, ucapnya. 

Di dalam surat tersebut ada 7 poin desakan yakni, bahwa kita sepakat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary came) tentu harus ditindak secara luar biasa. 

Bahwa kami dan Forum Kota Bangkinang sangat mendukung penuh Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering senilai Rp 9 8 miliar sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Bahwa setelah kami memperhatikan proses penyidikan, tidak ada kemajuan dalam menetapkan tersangka baru. Ini menandakan Kejati Riau tidak bekerja dengan serius dan profesional.

Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Kampar saudara AFDAL ST., M.T. sebagai pengguna anggaran dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Saudara Rusdi Hanif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan pihak terkait dan diduga terlibat dalam dugaan korupsi, mengapa sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Presiden Ir. H. Joko Widodo Mengintruksikan kepada bapak kejaksaan Agung saudara DR ST. Burhannuddin sebagai garda terdepan untuk memulihkan perekomian bangsa yang saat ini lemah diakibatkan oleh pendemi Covid-19 . Yakni dengan cara memberantas tindak pidana korupsi (mengembalikan kerugian negara). Maka seyoganya Kejati Riau wajib melaksanakan intruksi tersebut.

Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas kami mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka baru, tangkap dan penjarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar Saudara AFDAL, ST, MT. 

Bahwa jika Kejati Riau tidak menetapkan tersangka Baru dan menangkap dan penjarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kampar dalam waktu 2 minggu kedepan, maka kami forum kota akan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan, kemudian melakukan aksi di Kejaksaan Agung maupun istana Presiden.**(red/rls)








×
Berita Terbaru Update