-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD LPLHI-KLHI Kampar Minta Pemda Dan APH Tindak Tegas Penambang Galian C Ilegal dan Tidak Peduli Lingkungan.

Wednesday 24 March 2021 | Wednesday, March 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-26T10:29:44Z

Kampar,(Redaksiriau.com) - Meninggalnya 2 bocah laki-laki warga Kelurahan Pasir sialang Kecamatan Bangkinang Kota yang ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian C ilegal pada Senin (22/03/2021) dan digrebeknya usaha Galian C ilegal yang diduga milik BUMDES Desa Pengkalan baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar membuktikan bahwa usaha ilegal ini masih menjamur di Kabupaten Kampar bahkan sampai memakan korban jiwa manusia akibat ulah tangan-tangan jahat yang merusak lingkungan demi untuk keuntungan pribadi.

(Foto : Pengurus DPD LPLHI-KLHI Kabupaten Kampar)

Masih banyaknya usaha galian C yang ada di Kabupaten Kampar yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal bahkan akibat bekas penambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan bahkan sampai merenggut korban jiwa yang tidak berdosa, hal ini mendapat kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPD LPLHI-KLHI) Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan ketua DPD LPLHI-KLHI Kampar Mohd.Irwan didampingi Sekretaris DPD Nefrizal Pili kepada awak media di Kantor DPD di Pasar Plamboyan Desa Gadingsari Kecamatan Tapung, Kamis (25/03/2021).

Mohd.Irwan selaku Ketua DPD LPLHI-KLHI Kampar menyayangkan tragedi ini terjadi, andai saja Pemda Kampar dan Aparat Penegak Hukum tidak lalai dalam malakukan pengawasan, musibah ini tidak akan terjadi, kami atas nama Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kab. Kampar turut berduka dan mengecam keras kepada oknum pengusaha Galian C ilegal yang meninggalkan bekas galian dan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta tidak mereklamasi bekas galian tersebut yang menyebabkan terjadinya korban jiwa akibat penambangan tersebut "Ungkapnya.

Diminta kepada Pemda Kampar dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya, agar kedepannya lebih serius dalam menertibkan bahkan menangkap pelaku usaha Galian C ilegal yang masih menjamur di Kabupaten Kampar terutama disepanjang sungai Kampar, sungai Tapung dan beberapa   Kecamatan yang diduga banyak usaha Galian C ilegal tersebut, termasuk di Kecamatan Tapung "Jelas Mohd.Irwan.

Menanggapi pemberitaan tentang penggrebekan usaha Galian C Ilegal yang diduga milik BUMDES Desa Pangkalan baru oleh personil Dit Reskrimsus Polda Riau pada hari Senin kemarin, Sekjend DPD LPLHI-KLHI mengapresiasi kinerja POLDA Riau, akan tetapi berdasarkan informasi bahwa usaha galian C ilegal tersebut diduga milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pangkalan Baru, ini menunjukkan bahwa usaha ilegal ini banyak meraup keuntungan dengan hanya memanfaatkan alam yang ada tanpa memikirkan dampak yang diakibatkan dari usaha tersebut, dibuktikan sampai-sampai uang negara dipakai untuk membuka usaha galian C ilegal "Ucap Nefrizal.

Lanjut kata Nefrizal, berdasarkan hasil pantauan Tim Investigasi DPD LPLHI-KLHI Kampar terutama di Kecamatan Tapung cukup banyak usaha galian C ilegal yang tidak terpantau oleh Pemda dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum secara keseluruhan, ini ada apa..?? Jangan sampai kedepannya akibat ulah oknum-oknum pengusaha galian C ilegal ini, lingkungan di Kabupaten Kampar akan rusak bahkan mungkin akan menambah korban jiwa selanjutnya."Pungkas Sekjend DPD LPLHI-KLHI Kampar kepada awak media.**


Sumber : Humas DPD LPLHI-KLHI Kampar

×
Berita Terbaru Update