-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKAD Se-Provinsi Riau Laksanakan RAKORDA Sebagai Exsistensi Pengelolaan Dana Ex PNPM-MPd Menuju PP Nomor 11 Tahun 2021

Thursday 4 March 2021 | Thursday, March 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-04T14:30:11Z


 


Pekanbaru,(Redaksiriau.com) - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Se Provinsi Riau sebagai exsistensi pengelolaan Dana Ex PNPM-MPd melaksanakan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) selama 3 hari terhitung mulai tanggal 3-5 Maret 2021 bertempat di Hotel Drego Pekanbaru.

Pelaksanaan pembukaan Rakorda BKAD Se Provinsi Riau yang diikuti oleh utusan  7 Kabupaten dari 9 Kabupaten yang masih mengelola Dana Ex PNPM ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal BKAD Nasional Kikis Kirwono mewakili Ketua BKAD Nasional.

Tampak hadir beberapa nara sumber dan undangan dalam kegiatan Rakorda seperti Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Prov.Riau, Perwakilan Dinas PMD Kab.Indragiri Hulu, Sekretaris Kecamatan Rangsang Barat dan beberapa pengurus UPK.


Ketua Panitia RAKORDA BKAD se Provinsi Riau Sabar Imam Santosa dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan dalam pelaksanaan RAKORDA BKAD, dimana salah satunya dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Bumades Bersama diharapkan kita dapat mengimplementasikan PP tersebut kedepannya "Ungkapnya.


Ketua Panitia RAKORDA juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta, nara sumber dan undangan yang telah dapat hadir dalam pelaksanaan RAKORDA ini, semoga dengan RAKORDA ini kita bisa dapat mengetahui lebih jelas lagi kemana arah dana Ex PNPM ini kedepannya sesuai dengan PP No 11 tahun 2021 "tutup Sabar yang juga sebagai Ketua BKAD Kec.Dayun Kab.Siak.


Ketua BKAD Nasional dalam hal ini diwakili oleh Sekjend BKAD Nasional dalam arahannya kepada peserta Rakorda menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 yang baru di Sahkan pada bulan Februari kemarin, berdasarkan pasal 73 bahwa dana bergulir ex PNPM wajib ditransformasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMADES) Bersama "Ungkapnya.


Kikis Kirwono menambahkan, dengan diwajibkannya dana Ex PNPM-MPd menjadi BUMADESMA maka diharapkan kepada seluruh BKAD agar mensosialisasi kepada UPK dan paling lambat 2 tahun setelah PP ini disahkan agar seluruh Kecamatan yang mendapatkan atau masih mengelola dana perguliran Ex PNPM, kedepannya sudah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama "Ucapnya.


Mudah-mudahan dengan pelaksanaan Rakorda BKAD ini kita bersama bisa mengupas, memahami dan mengimplementasikan PP Nomor 11 Tahun 2021 ini kedepannya, dengan mengucap "Bismillahirohmannirohim" atas nama Ketua BKAD Nasional RAKORDA BKAD Se-Provinsi Riau, resmi saya buka "Tutup Kikis Kirwono.


Selesai acara pembukaan, Rakorda dilanjutkan dengan menyampaian materi oleh nara sumber yang berasal dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Riau.


Ditempat terpisah Ketua BKAD Provinsi Seno Harto SPd SH Msi kepada awak media Redaksiriau.com menyampaikan rasa kekecewaannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau atas ketidak hadiran Kepala Dinas ataupun Staf dari DPMD Prov.Riau pada acara RAKORDA BKAD Se-Provinsi Riau, padahal pihak panitia sudah memberikan undangan secara langsung ke Kantor DPMD seminggu sebelum pelaksanaan RAKORDA ini, akan tetapi sampai acara pembukaan Kadis PMD Prov.Riau ataupun yang mewakili tidak kunjung datang "Ucap Ketua BKAD Prov.Riau dengan nada kesal.**(red)








×
Berita Terbaru Update