-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ungkap Kasus Curanmor dan Jemput BB ke Tapanuli Selatan

Monday 8 February 2021 | Monday, February 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-08T12:55:00Z


 



Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor Kawasaki KLX BM 2157 ND milik Bastamtama Sembiring, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 yang lalu sekira pukul 03.30 wib di parkiran Kantor Kebun Kelompok Tani Karo-karo di Desa Sekijang Kecamatan Tapung hilir Kab.Kampar, Senin (08/02/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Jum'at tanggal 05 Februari 2021, anggota Reskrim Polsek Tapung hilir mendapat pengakuan dari tersangka J alias Juned (36) dan IHH alias Iqbal (19) yang sudah ditahan dalam perkara Curat di Desa Kijang makmur beberapa waktu yang lalu.


Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BM 2157 ND dan menjual sepeda motor tersebut ke Tapanuli Selatan Prov.Sumatera Utara, dan berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH bersama anggota Reskrim untuk memastikan informasi tersebut.


Lalu pada tanggal 06 Februari 2021 Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH beserta anggota berangkat ke Tapanuli Selatan dan langsung berkordinasi dengan Polsek Padang Bolak Polres Padang Lawas Polda Sumatera Utara dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada dirumah warga di Desa Ujung Gading Julu, kemudian atas bantuan pihak Polsek Padang Bolak akhirnya dilakukan pengecekan kesana dan akhirnya ditemukan dirumah warga sepeda motor tersebut, kemudian pihak Polsek Padang Bolak memanggil Kepala Lingkungan dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX BM 2157 ND berhasil dibawa ke Polsek Padang Bolak dan selanjutnya Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Tapung hilir guna proses lebih lanjut.


Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor merk Kawasaki KLX BM 2157 ND dan saat ini Barang bukti sudah berhasil kita amankan dan kita bawa dari Tapanuli Selatan ke Polsek Tapung hilir dan kepada kedua tersangka akan kita jerat kembali dengan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara"Pungkasnya.**(red)

×
Berita Terbaru Update